MUKOMUKO, BE – Dugaan aktivitas ilegal logging yang terjadi di wilayah Kabupaten Mukomuko semakin marak. Sebelumnya, puluhan kubik kayu diamankan tim gabungan hingga diproses penyidik Polda Bengkulu. Kali ini, tim yang tergabung dari KPHP, TNI, Polri dan PT Sipef Biodiversity Indonesia kembali menemukan puluhan batang kayu balok kaleng di lokasi Sungai Sekendak dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Manjuto. \"Puluhan kayu balok kaleng itu sudah kita amankan dan dibawa ke Kantor KPHP,” kata Kepala Kantor KPHP Kabupaten Mukomuko, Jasmin Sinaga melalui Kepala Tata Usaha, M Rizon dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Untuk sementara jumlah kayu tersebut sekitar puluhan batang yang diangkut mengunakan 2 truk. Jenis kayu meranti dan rimba campuran. “Nanti akan dihitung kembali, yang penting kayu ilegal itu kita amankan dulu,” ujarnya. Kayu ilegal itu ditemukaan sejak Kamis (14/4) sore hingga tim harus menginap di lokasi. Ini untuk menghindari dan mengantisipasi kayu temuan itu hilang. “Sejumlah petugas ada yang menginap di lokasi penemuan kayu tersebut. Sore ini (kemarin) berhasil diangkat dan langsung dibawa ke Kantor KPHP,” bebernya. Puluhan batang kayu itu diduga kuat berasal dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di daerah tersebut. Sejauh ini, tambah Rizon, tim belum mengetahui pemilik kayu tersebut. Meskipun di kayu – kayu itu ada huruf yang diduga tanda pemiliknya. “Dikayu temuan itu hanya ada huruf saja. Belum diketahui siapa oknum tersebut dan tengah dilakukan penelusuran lebih jauh,” lanjutnya. (900)
Kayu Ilegal Kembali Ditemukan
Sabtu 16-04-2016,13:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :