Walikota Bengkulu Batalkan 9 Pejabat

Jumat 11-03-2016,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Polemik pengembalian 9 pejabat nonjob yang telah dilantik Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda pada 16 Februari lalu semakin meruncing. Pasalnya, Walikota Bengkulu H Helmi Hasan membatalkan surat keputusan (SK) yang akan diturunkan kepada 9 pejabat tersebut.

Pun demikian, proses pembatalan pelantikan yang rencananya dilakukan langsung walikota, kemarin (10/3) urung dilakukan. Pasalnya, tak satupun dari 9 pejabat tersebut hadir.

\"Diundang jam 14.00, tapi satupun diantara saudara-saudara kita yang diundang itu, tidak menghadiri. Kita tidak tahu alasannya seperti apa, tetapi prinsipnya BKD sudah mengundang beliau hadir melaksanakan prosesi pembatalan ini,\" kata Kepala Bagian Humas Setda Kota, Salahuddin Yahya kepada BE, kemarin.

Seperti diketahui 9 pejabat Pemkot tersebut diantaranya Sekretaris DPRD Kota (Sekwan) Fachruddin Siregar, Kepala Satpol PP Jahin SSos, Kepala Badan Narkotika (BNK) Bakhsir,

Kadis Tenaga Kerja Pemuda dan Olahraga Muhipin, Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan Murni Hasan, Kepala Dishubkominfo Selupati. Selain itu Kabag Perlengkapan Edwar Happy, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Supin Marzuki, Kabid Dinas Tata Kota Nawan Panca Nopa dan Sekretaris Dinas Tata Kota, Sarimuda.

Dengan tidak dihadirinya undangan pembatalan tersebut, lanjut Salahuddin, Badan Kepegawaian Daerah hari ini akan mengirimkan keputusan pembatalan itu secara tertulis.

Salahuddin menjelaskan bahwa kisruh ini berangkat dari kejelasan status anggota tim panitia seleksi (Pansel) lelang jabatan. Khususnya almarhum Firdaus Rosyid yang diduga masih terlibat aktif dalam partai politik. Lanjutnya, ada dua surat bertolakbelakang yang disampaikan pengurus Partai Nasdem tentang status tersebut. Hanya saja belum ada klarifikasi dari DPP Nasdem.

Sementara, kewenangan dalam menentukan itu hanyalah DPP, dan tidak boleh diintervensi institusi yang lain termasuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hingga kini DPP Nasdem pun belum memberikan keputusan apakah almarhum Firdaus Rosyid tersebut masih aktif sebagai anggota partai atau tidak. Dengan begitu rekomendasi pengembalian 9 pejabat tersebut, belum bisa ditetapkan sebagai keputusan final.

\"Nah, dalam konteks itu memang ada upaya Pemda kota untuk mengklarifikasi ke tingkat DPP. Apakah sesungguhnya alm Firdaus masih aktif, atau tidak. Tetapi yang namanya musyawarah adab-adabnya sudah dipenuhi semua. Makanya ditegaskan bila saudara sanggup menunjukkan kepada saya dasar hukum dan aturannya secara tegas, maka saya akan melegalkan dan memperkuat saudara dalam pelantikan itu,\" terangnya.

Bilamana pengembalian jabatan dipaksakan, maka dikhawatirkan dikemudian hari akan ada surat-menyurat maupun surat pertanggung jawaban yang ditandatangani masing-masing 9 pejabat tersebut akan menimbulkan masalah baru. \"Karena memangkan terganjal soal petikan pelantikan, mereka yang sudah dilantik tetapi tidak memiliki petikan terkendala juga untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya di kantor ia bekerja,\" Imbuhnya.

Apakah ada perbedaan pendapat antara Walikota dan Wawali? Salahuddin membantahnya. Pada keputusan pengembalian jabatan 9 pejabat nonjob, posisi Wawali menjabat atau menggantikan walikota yang tengah cuti. Tentu sebagaimana yang diketahui sesuai dengan posisinya sebagai kepala daerah adalah pengambil kebijakan.

\"Kemudian, dalam hal pengkajian teknis, aturan dan sebagainya tentu diserahkan kepada dinas/instansi terkait. Ketika itu didorong dan disampaikan kepada Wawali, maka saat itu Wawali melakukan/mengeksekusi sesuai dengan pertimbang-pertimbangan di bawah,\" jelas Salahuddin.

Namun yang perlu diketahui bahwa bila dilihat dalam SK yang ditandatangani tersebut, dicantumkan bahwa bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan tentu diperbaiki sebagaimana mestinya.

\"Dan ruang-ruang itu tetap ada, Pak Walikota pulang dan datang berkomunikasi kepada Ibu Wawali seperti biasanya, direview, dipersiapkan koreksi bila memang ada yang dikoreksi. Nah, hari ini seperti itulah kejadiannya,\" terangnya.

Jadikan Pelajaran Keberanian Pemerintah Kota Bengkulu untuk mengimplementasikan Undang-Undang ASN, yang pertama kali di Provinsi Bengkulu ini harusnya diapresiasi. Kendatipun jika terdapat sedikit kekeliruan, itu merupakan suatu kewajaran.

Namun, diharapkan pula agar kabupaten lain termasuk provinsi tidak menjadikan peristiwa yang terjadi di Kota Bengkulu ini sebagai bahan lelucon. Tetapi ini menjadi pelajaran yang sangat berarti, ini sebuah mekanisme dari proses belajar mengimplementasikan UU ASN.

\"Kita berharap ada kesejukan dari sebuah proses penataan, bahwa ada kekurangan disana sini ya harusnya kita ini diadvokasi bukan dicaci tidak dihina apalagi difitnah. Karena inikan itikad baik yang ditunjukkan, sekali lagi kekurangan-kekurangan itu menjadi pelajaran untuk menyempurnakan,\" pungkas Salahuddin.

LKBH Korpri Somasi Pemkot

Perseteruan antara Koordinator Ligitasi Hukum LKBH Korpri Provinsi Bengkulu, Rofiq Sumantri SH dengan Pemerintah Kota Bengkulu kian meruncing. Teranyar, Rofiq melayangkan somasi kepada Kepala Bagian Humas Pemkot, Salahudin Yahya.

Somasi itu berkaitan dengan pernyataan Salahudin di media massa edisi Senin dan Selasa (7-8/3) lalu yang mengatakan bahwa sikap diluar batas yang ditunjukkan LKBH Korpri Provinsi ke pemerintah kota cenderung berpotensi menciptakan kegaduhan, sehingga mengganggu stabilitas pembangunan di Kota Bengkulu.

Selain itu, Salahuddin juga menyebutkan apa yang disampaikan Rofiq selaku Koordinator Hukum Korpri telah menciptakan distabilitas dalam organisasi Pemerintah Kota Bengkulu dan cukup mengganggu kondusifitas organisasi pemerintahan dan meruntuhkan legilitasi pemerintahan yang bisa berakibat terganggunya pembangunan sehingga berdampak pada warga Kota Bengkulu.

\"Apa yang disampaikan Salahuddin saat konferensi pers itu, telah mencemarkan nama baik saya, menyerang kehormatan pribadi maupun profesi dan perbuatan yang tidak menyenangkan dan adanya upaya pembunuhan karakter pribadi saya. Karena itu, saya putuskan untuk mensomasi,\" tegas Rofiq kepada BE, kemarin. Menurutnya, apa yang disampaikan Salahuddin tidak berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang akurat, serta terindikasi tendensius. Padahal apa yang disampaikannya demi Pemda kota agar tidak berlarur-larut dalam pelanggaran.

\"Atas pernyataan kabag Humas Pemkot itu, sebagai langkah hukum dan itikad baik disampaikan somasi ini agar yang bersangkutan merehabilitasi nama baik dan kehormatan pribadi saya melalui 3 cara. Pertama, membuat surat pernyataan permintaan maaf dan mengakui kesalahan yang ditandatangi di atas materai Rp 6000, kedua, melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media massa lokal ataupun nasional 1 halaman penuh selama 7 hari berturut dan ketiga, menggantikan kerugikan materil dan non materil menurut kepatutan dan kepantasan adat istiadat yang berlaku di Provinsi Bengkulu,\" paparnya.

Dalam surat somasi itu, Rofiq pun hanya memberikan waktu selama 7 hari kepada Salahuddin Yahya untuk melaksanakan 3 point yang dijadikan materi somasi. Bila tidak, maka ia akan menempuh jalur hukum.

\"Somasi itu disampaikan tanggal 8 Maret lalu, 7 hari kedepannya berarti terakhir tanggal 15 Maret besok. Jika tidak ada respon, saya akan langsung membawa perkara itu ke Polda Bengkulu untuk diselesaikan secara hukum,\" terangnya.

Rofiq mengaku tidak main-main dengan somasi yang ia keluarkan tersebut, bahkan somasi itu diketahui penegak hukum, ia menembuskannya kepada Kapolda Bengkulu, Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kajati Bengkulu, Walikota, ketua PWI Bengkulu dan pihak terkait lainnya.(400/805)

Tags :
Kategori :

Terkait