\"Pengangkatan PNS dilakukan oleh KemenPAN-RB, kami sudah mengusulkan nama-nama semua bidan PTT yang sudah selesai dua kali masa kerja ke sana. Hingga kini belum ada balasan dari kemenpan,\" kata Sekjen Kemenkes, Untung Suseno Sutarjo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/8).
Disamping itu, Untung juga menyayangkan adanya moratorium CPNS. \"Bahkan tahun ini semua kementrian di moratorium,\" ujarnya.Di sisi lain, lanjut Untung, pihaknya juga meminta agar pemerintah daerah ikut membantu memperjuangkan nasib tenaga kesehatan tersebut. Ia berpesan agar kepala daerah ikut mengusulkan nama-nama calon CPNS yang akan bekerja di daerahnya kepada pusat. \"Mengingat mereka akan jadi PNS daerah, kami minta daerah untuk mengusulkan juga. Perjuangan masih berjalan,\" tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Informasi, dan Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Herman Suryatman mengatakan, pengangkatan CPNS semuanya tetap harus mengikuti tahap seleksi. Pihaknya tidak memberikan prioritas kepada tenaga kesehatan baik dokter maupun bidan PTT. \"Untuk menjadi ASN (aparatur sipil negara), baik PNS maupun P3K harus melalui seleksi yang objektif,\" ujar Herman dihubungi terpisah.
Herman menjelaskan, sesuai undang-undang (UU) ASN, manajemen kepegawaian di Indonesia adalah berbasis sistem merit, oleh karena itu rekrutmen harus melalui seleksi objektif dengan menggunakan sistem CAT (computer assisted test).
\"Tunggu saja, tahun ini kita fokus ke pemetaan dan analisis kebutuhan,\" terangnya.
Sebelumnya, sebanyak 8.000 dokter PTT formasi khusus tidak bisa diproses lagi pengangkatannya sebagai CPNS. Pasalnya, kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), tempat di mana para dokter ini mengabdi belum mengusulkan pengangkatan mereka sebagai CPNS. Padahal, untuk proses pengangkatan dokter PTT formasi khusus ini harus melalui usulan PPK.\"Bagaimana bisa diproses pemberkasan mereka kalau PPK-nya tidak mengusulkan. Rata-rata daerah sudah kami surati. Ada yang merespon, ada juga yang tidak,\" kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat.Dia menyebutkan, 8.000 dokter PTT formasi khusus ini tersebar di 83 kabupaten/kota. Kesemuanya sudah disurati BKN agar segera mengusulkan. Meski ada yang merespon, namun usulannya sudah terlambat dari ketentuan yang berlaku.\"Karena usulannya terlambat, BKN tidak bisa memprosesnya lagi. Kalau tetap diproses, sama saja melanggar hukum karena dasar hukumnya tidak ada,\" tandasnya. Lanjut Tumpak, usulan dokter PTT formasi khusus sesuai PP 56 tahun 2012 sudah ditutup pada akhir Agustus 2014. Sementara usul kelengkapan dokumen sudah ditutup pada 17 September 2014 lalu. (wsm)