BENGKULU, BE - Usai memeriksa Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd, Bareskrim Mabes Polri masih melanjutkan pemeriksaan. Kemarin (4/8) tim penyidik Tipidkor Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Bengkulu, kembali memeriksa 15 saksi penerbitan SK Z 17 yang ditandatangani gubernur. Demikian diungkapkan Kasubdit V Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram, kemarin. \"Ada 15 saksi yang kita periksa, saat ini masih menjalani pemeriksaan,\" jelas Ikram kepada BE kemarin (4/8).
Sejumlah saksi yang diketahui diperiksa diantaranya Rudi Bintani dari Biro Hukum, Iskanda ZO sebagai mantan Kepala Biro Hukum, Darlis Yurdani sebagai mantan Kabag Kasda, Heriyanto mantan Biro Keuangan dan Suparlan dari Biro Hukum. \"Kita bawa 4 orang penyidik dan dibantu penyidik dari Polda Bengkulu, untuk perkembangannya nanti akan kita informasikan lagi,\" pungkas Ikram.
Lanjut Ikram bahwa dipanggilnya 15 saksi tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Tipidkor Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Bengkulu terhadap Gubernur Bengkulu. Sehingga pemeriksaan yang dilakukan saat ini juga bisa menambah tersangka baru dalam kasus tersebut.
\"Ya soal itu tidak menutup kemungkinan. Kita masih lakukan kajian. Yang jelas kita akan selesaikan dulu proses pemeriksaan saksi-saksi ini,\" ungkapnya.
Ia pun mengungkapkan belum memastikan pemeriksaan kembali gubernur. Saat ini Bareskrim masih fokus menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. Bila telah selesai, maka Mabes Polri akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Junadi Hamsyah. \"Belum tahu, kita selesaikan dulu lah saksi-saksinya. Baru nanti dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan gubernur,\" tambahnya.
Sementara itu dua tersangka kasus dugaan korupsi dana BLUD RSMY Bengkulu, mantan Wadir Umum Keuangan Edi Santoni sebagai dan mantan Kabag Keuangan Syafri akan membuat keterangan tidak bersalah dalam kasus tersebut. Ini terkait permintaan Polda Bengkulu agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap berkas kedua tersangka yang selalu ditolak kejaksaan.
\"Kalau gitu, kita akan membuat keterangan semaksimal mungkin untuk membuktikan bahwa klien saya ini tidak bersalah,\" ujar penasihat hukum tersangka, M Yamin SH MH .
Lanjutnya, kedua kliennya yang telah ditetapkan tersangka Polda Bengkulu tersebut saat ini tidak bersalah. Karena Yamin menilai kasus tersebut tidak masuk dalam ranah pidana melainkan masalah administrasi. \"Pengadilan PTUN administrasi lah yang akan lebih jelasnya, salah atau tidak,\" ujarnya.
Sementara itu, kemarin (4/8) dua tersangaka tersebut memenuhi panggilan Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan. Pemanggilannya tersebut, untuk menambah kelengkapan bukti tentang berkas yang belum lengkap atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
\"Kita penuhi panggilan Polda, yang jelas klien kami masih kooperatif untuk melakukan pemeriksaan,\" tambahnya.
Pemeriksaan Edi Santoni dan Syafri Safii pun dilakukan oleh pihak penyidik Polda Bengkulu, sekitar 4 jam pemeriksaan. Soal pemanggilan tersebut, untuk melakukan klarifikasi atas penyidikan sebelumnya. \"Yang jelas kita lakukan klarifikasi terhadap pemeriksaan sebelumnnya,\" tutup Yamin. (151)