BOGOR – Penyanyi Rini Fatimah Jaelani atau Syahrini kesandung masalah. Rumahnya di komplek Haur Jaya, Jalan Bitung I, nomor 12, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, nyaris disegel Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor, Rabu (29/7).
Itu lantaran aktris yang juga akrab disapa Princess tersebut belum membayar Pajak bumi dan bangunan (PBB) selama lima tahun.
Kabarnya, Dispenda bahkan sudah menyiapkan papan segel yang akan dipasang di depan kediaman sang Princess. Namun itu urung dilakukan, lantaran di hari itu juga, mantan pasangan duet Anang Hermansyah tersebut langsung melunasi semua tanggungannya.
“Tidak sampai disegel, kami hanya berikan surat teguran saja. Tapi sudah langsung dilunasi kemarin sore, Rabu (29/7),” kata Kepala Dispenda Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh kepada Radar Bogor (grup JPNN).
Rencana penyegelan kediaman Syahrini itu berbarengan dengan ratusan rumah dan hotel yang belum melunasi PBB hingga akhir Juli 2015. Daud menjelaskan, sedikitnya ada 43 hotel, restoran dan tempat hiburan yang tengah dibidik Dispenda. Seluruhnya sudah ditempeli stiker \'Wajib Pajak dalam Pengawasan Dispenda\'.
“Sudah kami layangkan juga surat teguran kepada mereka yang tidak membayarkan PBB di atas lima tahun dengan nominal minimal Rp30 juta. Jika tetap tetap menunggak, akan diproses melalui kejaksaan negeri sebagai bagian dari advokasi pemerintah,” jelasnya.
Itu mengacu pada Perda nomor 21 tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. Jika surat teguran sudah dilayangkan sebanyak tiga kali, maka akan diproses melalui Kejaksaan Negeri. Ancaman sanksi bagi para pengemplang pajak adalah hingga pencabutan izin usaha, dan menjadi daftar hitam Pemkot Bogor.
Daud menambahkan, saat ini target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor yakni Rp617 miliar. Sementara hingga akhir semester awal 2015 baru tercapai Rp224 miliar. (hur/c)
Wow! Rumah Syahrini Nyaris Disegel
Jumat 31-07-2015,09:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :