Melihat Lebih Dekat Kawasan Lembak, Kabuparen Rejang Lebong (3-habis)

Rabu 29-04-2015,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Siapkan Rekayasa Sosial, Negara Harus Hadir

Bertahun-tahun kawasan Lembak menjadi kawasan kriminalitas, namun kondisi sekarang sudah jauh berubah. Ini tak terlepas adanya rekayasa sosial (Social Enggenering) dilakukan Kepolisian daerah (Polda) Bengkulu, dalam menghadirkan kembali “negara” di tengah masyarakat.

IYUD DWI MURSITO, Bengkulu

KAPOLDA Bengkulu Brigjen Pol HM Ghufron, menuturkan pihaknya menerapkan rekayasa sosial (Social Engenering) dalam mengatasi setiap masalah masyarakat. \"Sehingga setiap pihak yang terlibat dalam kasus hukum (tindak pidana/sengketa) dapat menerima kesepakatan dan usulan perdamaian berdasarkan “win-win solution” katanya.

Rekayasa sosial juga diterapkan untuk mencegah terjadinya konflik di masyarakat. Sehingga, dia memerintahkan jajaran kepolisan daerah Bengkulu, agar memahami dan menggali nilai-nilai kearifan lokal masyarakat setempat dalam menyelesaikan setiap permasalahan dan persoalan. \"Polri tidak boleh secara kaku dan saklek untuk menyelesaikan setiap persoalan di tengah masyarakat secara hukum,\" ujarnya.

Ghufron, menjelaskan Polri saat ini berprinsip bahwa langkah pertama dan utama dalam menyelesaikan suatu kasus hukum di tengah masyarakat adalah menekankan pendekatan sosial budaya, kearifan lokal, musyawarah mufakat, dan penyelesaian secara adat istiadat setempat. \"Masyarakat didorong untuk menyelesaikan sendiri persoalan mereka dan Polri hanyalah sebagai penengah ( fasilitator / mediator). Apabila cara-cara ini tidak dapat mendamaikan antar pihak yang bertikai, maka barulah langkah terakhir ditempuh melalui jalur hukum,\" tutur Kapolda.

Proses rekayasa sosial dilakukan agar supaya masyarakat terlibat aktif dalam suatu kesepakatan perdamaian sehingga akan merasa berkepentingan untuk menjaga berbagai kesepakatan dalam perjanjian perdamaian. Sebagai contoh, dalam mengatasi kriminal di Lembak, Ghufron memerintah setiap unit jajarannya turun ke wilayah tersebut secara bergantian.

Sehingga, setiap hari bisa dikatakan wilayah tersebut dikunjungi oleh aparat Kepolisan. Selain untuk memantau kondisi keamanan, juga sekaligus membina masyarakat agar mematuhi hukum. \"Sehingga lambat-laun, sama sekali kita tidak mendengarkan aksi kriminalitas di wilayah itu,\" ujar Kapolda.

Dia menekankan, kasus konflik antar kampung yang dipicu oleh persoalan sepele, misalnya rebutan pacar, selisih paham antar pemuda, semuanya dapat diselesaikan dengan mengedepankan rekayasa sosial bersama-sama dengan komponen masyarakat. \"Inilah langkah kita ambil saat ini dalam menciptakan Kamtibnas di Bengkulu,\" ujarnya.

Preemptif, Preventif, dan Represif Satu hal lagi diungkapkan Kapolda Bengkulu, Brijen Pol H. M Ghufron, dalam melaksanakan penegakan hukum, pihaknya mengdepankan tindakan Preemptif, Preventif, dan Represif. Dalam melaksanakan penegakkan hukum, Polda Bengkulu telah menetapkan SOP penegakkan hukum yang sering dikenal dengan langkah dan tindakan preemptif, preventif, dan represif/gakkum.

\"Kami harus terus melakukan akselerasi untuk terlebih dahulu mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dibandingkan dengan langkah represif /gakkum. Tindakan represif / gakkum dilakukan apabila langkah preemptif dan preventif tidak mampu lagi menangani berbagai kasus yang terjadi di tengah masyarakat,\" tuturnya.

Dalam tindakan preemptif, Polda Bengkulu melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada seluruh komponen masyarakat agar supaya mereka memahami dan menyadari permasalahan hukum secara menyeluruh. Sehingga tidak melakukan protes, unjuk rasa, dan demonstrasi ketika ada temannya atau kelompoknya yang ditangkap karena melakukan pelanggaran hukum, misalnya melakukan pemukulan, perjudian, atau tindakan anarkisme lainnya.

Dalam tindakan Preventif, Polda Bengkulu harus mengembangkan program Polmas secara cepat di tengah masyarakat sehingga terbentuk kewaspadaan dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya berupa pemberdayaan siskamling, ronda, pamswakarsa, dan lainnya. \"Polri harus menjalin kerjasama dengan instansi sektoral dan fungsional khususnya dengan CJS sehingga dapat melakukan pencegahan terhadap potensi terjadinya tindak pidana,\" jelas lagi Kapolda.

Dalam tindakan Represif / Gakkum, Polda Bengkulu melakukan tindakan penegakkan hukum yang transparan, akuntabel, profesional, humanis, dan bermoral terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, tanpa pilih kasih, dan tanpa diskriminasi. \"Penyidik Polda Bengkulu, sebagai ujung tombak dalam penegakkan hukum harus memiliki aspek knowledge, skill, dan attitude yang berkualitas dan berkompeten sehingga setiap penyidikan yang dilakukan dapat berjalan tanpa adanya kongkalingkong dan penyelewengan kewenangan,\" katanya.

Negara Harus Hadir Selama ini negara belum hadir sepenuhnya ditengah-tengah masyarakat. Persoalan masyarakat terus dipendam sendiri dan menjadi bom waktu, sehingga timbul konflik sosial. Sebagai pelopor dan penggerak Revolusi Mental, Kapolda mengintruksikan jajarannya hingga ke tingkat bawah, agar lebih sering bersosialisasi kepada masyarakat. Polisi diminta mendengarkan keluhan masyarakat dan memberikan pelayanan prima. Sehingga kehadiran negara dirasakan oleh masyarakat. \"Turun ke masyarakat, mendengar langsung keluhan mereka, ini secara tidak langsung sudah mengatasi konflik,\" tuturnya

Meski keamanan di wilayah tersebut sudah membaik, semua pihak harus tetap bersama-sama menjaga keamanan di wilayah ini. Tugas ini, tentu tidak hanya Polri, tetapi juga semua lapisan masyarakat dan pemerintah. \"Pola pikir yang selama ini begerak sendiri-sendiri harus dirubah,\" cetusnya. Semua pihak harus bersama-sama turun ke masyarakat dan menjalankan tugas, pokok dan fungsi, masing-masing. Setelah dapat mendengar keluh kesah masyarakat, tinggal pemerintah memberikan \"Pemecahan\" masalah masyarakat. \"Sehingga, masyarakat akan merasakan kehadiran negara ditengah-tengah mereka,\" pungkasnya. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait