BENGKULU, BE - Meski telah dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu, namun di sejumlah warung manisan masih ditemukan peredaran produk makanan jenis jelly ilegal. Misalnya ditemukan warung manisan milik Elina (42) di Jalan RE Martadinata Kelurahan Pagar Dewa. Kepada BE ia mengakui, ia tidak mengetahui bahwa jelly Saripati Agogo, jelly Jialan Mini, jelly Eskrim Monas, jelly Eskrim Puding, jeli Trompet, jely Medium dan jely Sari Kids merupakan produk ilegal. \"Saya tidak pernah tahu kalau pruduk ini ilegal dan sudah ditarik dari pasaran. Jelly-jelly ini ada di warung saya karena memang diantar oleh distributornya beberapa waktu silam,\" katanya, kemarin (5/4). Senada dikatakan Asmer Simanjuntak (31), pemilik warung manisan di Kelurahan Sidomulyo. Namun ia memastikan tetap akan menjual jelly tersebut hingga habis. \"Sudah terlanjur saya beli kenapa pula harus dibuang. Kalau memang barangnya tidak nambah, ya, tidak apa-apa. Apalagi kan katanya di media tidak mengandung bahan berbahaya,\" ujarnya. Ia tak menampik bahwa jelly-jelly tersebut sangat laris. Sebab, jelly tersebut memiliki bentuk kemasan yang menarik dan warna-warna yang unik. Pembeli jelly ini mayoritas merupakan anak-anak. \"Anak saya juga suka makannya. Tapi tidak ada dampak apa-apa. Sayang juga kalau ternyata izinnya ilegal. Mudah-mudahan bisa jadi pelajaran buat yang lain,\" sampainya. Sebelumnya dilansir, BPOM Bengkulu menarik peredaran jelly yang didistribusikan oleh PT Roda Mas, Selasa (31/4). Sebanyak 1.224 dus jelly berhasil diamankan dan kemudian dimusnahkan. Penarikan produk tersebut berawal dari temuan BPOM pada pelaksanaan razia bulan Desember lalu. Saat itu tim menemukan kejanggalan pada kemasan makanan pada produk makanan tersebut. Kejanggalan itu terlihat pada izin edar berlabel “MD”, dimana dalam kemasan, ada dua tempat disebutkan disana yakni Kota Tanggerang dan Palembang. Karena pabrikan Saripati Palembang, BPOM Bengkulu kemudian melakukan koordinasi dengan BPOM Palembang, untuk melacak keberadaan pabrik Saripati Palembang tersebut, beserta izin edarnya. Alhasil, pabrikan tersebut belum pernah melakukan pengurusan izin edar ke BPOM setempat, melainkan produk makanan ini menggunakan izin edar fiktif. (009)
Jelly Ilegal Masih Beredar
Senin 06-04-2015,09:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB