BENGKULU, BE - Meski telah dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu, namun di sejumlah warung manisan masih ditemukan peredaran produk makanan jenis jelly ilegal. Misalnya ditemukan warung manisan milik Elina (42) di Jalan RE Martadinata Kelurahan Pagar Dewa. Kepada BE ia mengakui, ia tidak mengetahui bahwa jelly Saripati Agogo, jelly Jialan Mini, jelly Eskrim Monas, jelly Eskrim Puding, jeli Trompet, jely Medium dan jely Sari Kids merupakan produk ilegal. \"Saya tidak pernah tahu kalau pruduk ini ilegal dan sudah ditarik dari pasaran. Jelly-jelly ini ada di warung saya karena memang diantar oleh distributornya beberapa waktu silam,\" katanya, kemarin (5/4). Senada dikatakan Asmer Simanjuntak (31), pemilik warung manisan di Kelurahan Sidomulyo. Namun ia memastikan tetap akan menjual jelly tersebut hingga habis. \"Sudah terlanjur saya beli kenapa pula harus dibuang. Kalau memang barangnya tidak nambah, ya, tidak apa-apa. Apalagi kan katanya di media tidak mengandung bahan berbahaya,\" ujarnya. Ia tak menampik bahwa jelly-jelly tersebut sangat laris. Sebab, jelly tersebut memiliki bentuk kemasan yang menarik dan warna-warna yang unik. Pembeli jelly ini mayoritas merupakan anak-anak. \"Anak saya juga suka makannya. Tapi tidak ada dampak apa-apa. Sayang juga kalau ternyata izinnya ilegal. Mudah-mudahan bisa jadi pelajaran buat yang lain,\" sampainya. Sebelumnya dilansir, BPOM Bengkulu menarik peredaran jelly yang didistribusikan oleh PT Roda Mas, Selasa (31/4). Sebanyak 1.224 dus jelly berhasil diamankan dan kemudian dimusnahkan. Penarikan produk tersebut berawal dari temuan BPOM pada pelaksanaan razia bulan Desember lalu. Saat itu tim menemukan kejanggalan pada kemasan makanan pada produk makanan tersebut. Kejanggalan itu terlihat pada izin edar berlabel “MD”, dimana dalam kemasan, ada dua tempat disebutkan disana yakni Kota Tanggerang dan Palembang. Karena pabrikan Saripati Palembang, BPOM Bengkulu kemudian melakukan koordinasi dengan BPOM Palembang, untuk melacak keberadaan pabrik Saripati Palembang tersebut, beserta izin edarnya. Alhasil, pabrikan tersebut belum pernah melakukan pengurusan izin edar ke BPOM setempat, melainkan produk makanan ini menggunakan izin edar fiktif. (009)
Jelly Ilegal Masih Beredar
Senin 06-04-2015,09:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,17:08 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Senin 30-03-2026,16:49 WIB
Pemkot Bengkulu Sampaikan LKPJ 2025, Fokus Anggaran pada Pelayanan Dasar dan Sinergi Pembangunan
Senin 30-03-2026,17:00 WIB
Bengkulu Maju, Tapi Belum Tuntas: IPM Naik, Pengangguran Masih Jadi Tantangan
Senin 30-03-2026,16:58 WIB
APH Dilibatkan, Perambahan Lahan Pelindo di Teluk Sepang Tak Terbendung
Senin 30-03-2026,16:47 WIB
Pemkot Kota Bengkulu Catat Kinerja Positif 2025, IPM Meningkat dan Raih Predikat Kota Sangat Inovatif
Terkini
Selasa 31-03-2026,13:43 WIB
Pelajar SMA Jadi Korban Penusukan OTD di Penurunan
Selasa 31-03-2026,13:41 WIB
Pemprov Bengkulu Usulkan 6 Titik Kampung Nelayan Merah Putih
Selasa 31-03-2026,13:38 WIB
Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha, Dorong Kawasan Industri Pulau Baai
Selasa 31-03-2026,13:34 WIB
Pemprov Bengkulu Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Perkuat Transparansi Keuangan
Selasa 31-03-2026,11:51 WIB