Bawa Ganja 22 Kg, Pecatan TNI Diringkus

Rabu 14-01-2015,10:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Anggota Satuan II Direktorat Narkoba Polda Bengkulu berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba dari pelaku pecatan TNI. Sebanyak 22 kg ganja kering terdiri dari 22 paket disita dari tangan Lambang Pangestu (36) warga asal Jokjakarta, bekas anggota dengan pangkat terakhir prajurit kepala (Praka).

Pelaku merupakan pecatan dari kesatuan Kaveleri Provinsi Nangroe Aceh Darusalam (NAD). Ia diringkus pukul 00.30 WIB dini hari kemarin di Jalan Irian Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu ketika baru turun dari mobil bis yang ditumpanginya. \"Jika penyelundupan kiloan ganja ini tidak ditangkap, maka akan ada ribuan generasi penerus bangsa terjerumus narkoba,\" ujar Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs M Ghufron MM didampingi Dir Narkoba, Kombes Drs Pol Budi Tono dan Kabid Humas, AKBP Joko Suprayitno SST MK dalam jumpa persnya, kemarin.

Menurutnya, kronologis pengungkapan ganja dalam jumlah besar diawal tahun 2015 ini berawal dari pihaknya mendapatkan informasi akan ada pemasok ganja terbesar dari Aceh. Pihaknya langsung melakukan penyanggongan di setiap pintu masuk menuju Bumi Raflesia ini. Baik dari arah Kabupaten Rejang Lebong, Mukouko dan Bengkulu Selatan. Kemudian, terimah informasi jika pelaku telah tiba di Kota Lubuk Linggau, Sumsel.

\"Tersangka dari Aceh transit ke Lubuk Linggau, lalu baru menuju ke Bengkulu dan berhasil kita tangkap,\" terangnya.

Dijelaskannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Yaitu, pasal 111, 116, 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman penjaran 15 tahun atau seumur hidup. Tersangka dipecat dari kesatuannya, karena tersandung dalam kasus kepemilikan 200 kg ganja di Aceh. Sehingga, tersangka menjalankan hukuman selama  3  tahun 11 bulan. Sehingga, secara otomatis tersangka dipecat dari kesatuannya. Tersangka dipecat pada tahun 2009 lalu dari kesatuannya. Namun, ternyata tersangka kembali bermain narkoba jenis yang sama dan ditangkap oleh Polda Bengkulu. \" Bengkulu merupakan sasaran penjualan narkoba oleh tersangka. Sejauh ini, kasus ini masih kita dalami,\" timpalnya.

Sementara itu, tersangka Lambang Pangestu mengatakan jika dirinya hanya menjadi kurir atas suruhan seorang bandar besar ganja di Aceh. Dalam melakoni usaha sebagai kurir itu,  dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 300 ribu setiap kg ganja tersebut. Hanya saja, sebelum berhasil menyerahkan ganja itu kepada pemesan, dirinya telah lebih dahulu ditangkap. Dirinya, mengakui jika terjerumus kedalam dunia narkoba itu, senjak ditugaskan di satuan Kaveleri Provinsi Aceh hingga menjadi pencandu, dipecat dan melakoni dunia narkoba tersebut. \"Saya hanya kurir pak, bukan bandar besarnya,\" akunya.

Pantauan BE, begitu mendapatkan kabar jika tersangka ganja berjumlah besar itu merupakan pecatanTNI, pihak Denpom langsung mendatangi ruangan Dir Narkoba untuk mengintrgrasi tersangka. Kemudian, setelah mendapatkan data-data tentang tersangka dan mendokumentasikan foto tersangka. Pihak Denpom menyerahkan seutuhnya proses hukum mantan anggota TNI itu kepada Polda Bengkulu. (111)  

Tags :
Kategori :

Terkait