BENGKULU, BE - Setelelah melakukan pembahasan selama 5 hari sejak hari Senin (24/8), Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bengkulu akhirnya rampung dibahas. Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Bengkulu periode jabatan 2014-2019, Suimi Fales SH MH, mengatakan, Tatib yang disusun sesuai dengan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru saja disahkan. \"Kita juga mengacu dengan PP No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD. Sehingga aturan main yang kita buat tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi. Tinggal pengemasan bahasa hukum oleh para pakar. Sore ini tadi tuntas,\" kata Suimi, kemarin. Dengan selesainya pembahasan tatib ini, Suimi melanjutkan, pihaknya dapat langsung berkonsentrasi untuk membentuk kelengkapan-kelengkapan dewan. Suimi memaparkan, cepatnya proses pembahasan ini dikarenakan kehendak dari kolektif DPRD Kota Bengkulu agar dapat segera menjalankan tugas-tugas mereka sebagai wakil rakyat. “Komisi-komisi dan badan-badan dipertahankan dengan rule yang lama. Dengan tuntasnya pembahasan ini, kita bisa berkonsentrasi penuh untuk memulai tugas mengawasi kinerja pemerintah,” tukasnya. Sejumlah pekerjaan menanti kinerja dewan baru untuk diselesaikan. Diantaranya adalah pembahasan revisi Perda tentang Dana Bergulir Samisake dan pembahasan APBD 2015. Disamping itu, dewan baru juga dihadapkan pada persoalan penataan pasar yang belum tuntas, pengelolaan parkir yang masih amburadul, kian maraknya praktik prostitusi, serta masih rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan pemerintah. (009)
Pansus Rujuk UU MD3
Sabtu 30-08-2014,12:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :