Tiga Raperda Disahkan

Jumat 11-07-2014,15:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Usai melaksanakan pembahasan yang cukup lama serta menyita waktu dan menguras tenaga. Akhirnya DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengesahkan 3 Raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif beberapa waktu lalu.

Adapun Raperda yang disahkan adalah Raperda tentang organisasi dan tata kerja badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu 1 pintu (BMPPTSP).

Raperda perubahan kedua atas peratusan daerah nomor 1 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah dalam Kabupaten BU, serta raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kabupaten BU.

Sedangkan untuk Raperda tetang tata ruang wilayah Kabupaten BU tahun 2013-2033, masih menunggu dan belum bisa disahkan oleh pihak DPRD BU karena masih membutuhkan waktu untuk pembahasan lebih lanjut. Pasalnya banyak hal yang harus dibahas dan didalami oleh pihak DPRD BU.

Sidang paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD BU dan dihadiri 20 orang anggota DPRD, 5 fraksi yakni Golkar, Ratu Samban Bangkit, Benteng Keadilan Sejatera, PAN dan Demokrat yang ada menyetujui Tiga raperda.

\"Sudah kita sahkan untuk 3 Raperda menjadi Perda, 5 fraksi sepakat sedangkan untuk Raperda tata ruang kita masih menunggu dan membutuhkan waktu untuk melakukan pembahasan lebih lanjut,\" jelas Ketua DPRD BU, Buyung Satria SH.

Lanjutnya pihak DPRD membutuhkan waktu hingga tanggal 14 Agustus mendatang untuk melakukan pembahasan dan mempelajari lebih jauh terkait raperda yang ada mengingat raperda tersebut cukup rumit dan membutuhkan banyak waktu untuk dibahas.

\"Ada banyak hal yang harus kita perhatikan terkait perda yang masih menunggu ini, seperti batas wilayah harus tepat sehingga butuh waktu cukup banyak,\" tandas Buyung.

Disisi lain, Bupati BU, Dr Ir H M Imron Rosyadi MM MSi mengucapkan terima kasih atas telah disahkan 3 Raperda yang ada. Peran dan fungsi dewan dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat diperlukan. \"Saran dan kritik yang diberikan akan sangat berguna bagi pihak eksekutif untuk membentuk Perda yang lebih baik untuk kedepannya,\" demikian Imron. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait