Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2026, Siapkan Dokumen Ini
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2026-istimewa-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Jaminan sosial merupakan perlindungan krusial bagi setiap pekerja dari risiko kecelakaan kerja, PHK, hingga masa tua. Di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) hadir untuk memberikan perlindungan tersebut melalui berbagai program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Baik Anda seorang karyawan perusahaan, pemilik usaha, pekerja lepas (freelancer), maupun pedagang,mendaftar BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah. Berikut panduan lengkap syarat dan tata cara pendaftarannya.
Kategori Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mendaftar, ketahui terlebih dahulu kategori kepesertaan Anda:
BACA JUGA:Tak Perlu Halaman Luas, 5 Tanaman Hias Mini Ini Bikin Ruangan Lebih Asri
BACA JUGA:Panduan Klaim Asuransi Nelayan Bengkulu 2026, Ini Syarat dan Caranya
1. Penerima Upah (PU): Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja/perusahaan dan menerima gaji/upah (karyawan swasta, PNS, BUMN, buruh pabrik).
2. Bukan Penerima Upah (BPU): Pekerja mandiri yang melakukan kegiatan ekonomi sendiri (freelancer,pedagang, pengemudi ojek online, petani, dokter praktik mandiri)
3. Jasa Konstruksi (Jakons): Layanan jasa konstruksi yang dipekerjakan oleh pemberi kerja.
Syarat Dokumen Pendaftaran
1. Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU / Mandiri)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) / NIK yang masih aktif.
- Alamat email aktif.
- Nomor telepon (WhatsApp/SMS) yang aktif.
2. Bagi Penerima Upah (PU / Perusahaan)
- Dokumen Perusahaan: NIB/SIUP, NPWP Perusahaan, Akta Pendirian Perusahaan
- Dokumen Karyawan: Fotokopi KTP dan KK seluruh karyawan yang akan didaftarkan.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU (Mandiri / Freelancer)
Pekerja mandiri dapat melakukan pendaftaran mandiri dengan mudah melalui dua metode utama:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
