Cukup Scan Wajah, Akses Layanan Digital Kini Lebih Mudah
Ilustrasi aplikasi Satusehat untuk pelayanan publik.-disway.id-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Masyarakat kini semakin dimudahkan mengakses berbagai layanan publik dan keuangan digital berkat teknologi pengenalan wajah atau face recognition (FR) berbasis data kependudukan nasional.
Proses verifikasi identitas dapat dilakukan hanya melalui ponsel pintar tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Teknologi ini memungkinkan verifikasi identitas dalam hitungan detik. Mulai dari membuka rekening perbankan secara daring hingga mendaftar aplikasi kesehatan seperti SATUSEHAT kini dapat dilakukan lebih praktis.
Salah satu metode yang digunakan adalah Face Recognition 1:1 (one-to-one). Sistem membandingkan karakteristik wajah pengguna dengan satu data wajah referensi yang tersimpan dalam basis data kependudukan.
BACA JUGA:Penasaran iPhone Sedang Disadap? Kenali Tandanya Lewat 3 Kode Ini
BACA JUGA:Rekomendasi City Car Bekas Terhemat, Tangguh, dan Ekonomis untuk Perawatan
Proses dimulai ketika pengguna mengambil swafoto melalui aplikasi. Sistem kemudian menganalisis karakteristik wajah dan mencocokkannya dengan data referensi resmi. Apabila hasil pencocokan memenuhi kriteria, identitas pengguna diverifikasi.
Di bidang perbankan, calon nasabah dapat membuka rekening secara daring tanpa mendatangi kantor cabang.
Di sektor kesehatan, masyarakat bisa mendaftar melalui aplikasi SATUSEHAT tanpa mengurus verifikasi identitas langsung di fasilitas kesehatan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan teknologi pengenalan wajah memberikan kemudahan sekaligus kepastian dalam proses verifikasi identitas. Beli CCTV
“Teknologi face recognition 1:1 memberikan kepastian verifikasi identitas yang presisi sekaligus mempermudah masyarakat mengakses layanan digital,” katanya kepada awak media, Kamis (5/11/2026).
Teguh mengingatkan bahwa pemanfaatan data kependudukan, khususnya data biometrik, harus tetap memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan data pribadi.
“Pemanfaatan data kependudukan wajib dilakukan oleh lembaga berwenang sesuai ketentuan, dengan mengedepankan keamanan serta perlindungan data pribadi,” ujarnya.
Dengan penerapan teknologi tersebut, proses administrasi yang sebelumnya membutuhkan waktu dan kehadiran fisik kini dapat dilakukan secara digital.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
