ASUM: berapa zakat yang harus dikeluarkan kalau kita memiliki harta berupa 100 gram emas.

Senin 07-07-2014,15:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Dr. Kesa

Anggut Masat - Bengkulu Selatan

Jawaban: Saudara Kesa di BS. Zakat emas, perak dan uang tidak diwajibkan kecuali memenuhi 5 persyaratan, yakni; Orang yang memilikinya adalah seorang muslim; orang yang memilikinya merdeka dan bukan budak; emas, perak dan uang tersebut dimiliki dengan sempurna; jumlahnya telah mencapai nishab zakat dan selama satu tahun penuh jumlahnya tidak berkurang dari nishab. Besarannya, pemerintah menetapkan nishab zakat emas sebesar 85 gram emas murni. Pendapat ini dipegang juga oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Pendapat 85 gram inilah yang kita pegang. Allahu a’lam. Apabila seseorang memiliki emas sejumlah 85 gram emas atau lebih, maka dia belum berkewajiban membayar zakat, kecuali jumlah 85 gram atau lebih tersebut dimiliki selama satu tahun dan tidak berkurang dari 85 gram emas. Setelah satu tahun, barulah dia berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Akan tetapi jika dia ingin mengeluarkannya sebelum sampai satu tahun, maka hal tersebut diperbolehkan. Berapa besar zakatnya? Besar zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5 % dari harta tersebut. Jadi, jika Anda mempunyai harta 100 gram emas dan sudah memenuhi unsur atau syarat untuk berzakat, maka zakatnya sebesar = 2,5 % x 100 gram = 2,5 gram emas. Jika ingin membayar zakat dengan emas, maka dipersilakan dan jika ingin membayar zakat dengan uang rupiah, maka tidak mengapa. Misalnya harga emas 1 gram adalah Rp. 500 ribu, maka zakatnya adalah Rp. 1.250.000,-. Demikian terima kasih. Wallahu\'alam.

Tags :
Kategori :

Terkait