BENGKULU, BE - Baktarudin SP dan Ir Effendi, dua tersangka kasus dugaan korupsi sapi akhirnya dilimpahkan oleh Polres Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Dengan beberapa pertimbangan, kedua tersangka dijebloskan pihak Kejari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malabero, Bengkulu. \"Alasannya sesuai Undang-undang, karena yang bersangkutan tidak mengembalikan keuangan negara yang telah dikorupsi,\" ujar Kepala Kejari Bengkulu Wito SH MHum, saat ekspose, kemarin. Wito mengatakan, terdakwa korupsi juga tidak hanya ditahan saja, tapi uang hasil korupsi juga harus dikembalikan ke negara. Dia menyampaikan akan coba menerapkan UU No 8 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam persidangan kedepan. Hal ini untuk menelusuri asal usul kekayaan terdakwa. \"Kita lihat dulu dalam persidangan, terdakwa kooperatif atau tidak, mengembalikan atau tidak, pada saat putusan JPU punya kewajiban untuk menelusuri harta mereka untuk kemudian kita rampas dan dikembalikan ke negara,\" tegasnya. Untuk diketahui kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Dirjen Perternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu yang dilakukan oleh tersangka Baktarudin SP, selaku anggota tim pembina Provinsi Bengkulu dan Ir Effendi, selaku anggota Tim Teknis Kota Bengkulu. Ir Effendi sudah sempat ditahan di tahanan Polres Bengkulu, sedangkan Baktarudin SP ditahan sebagai tahanan kota. Kini, kedua terdakwa ditahan di Rutan Bengkulu selama 20 hari, terhitung dari 25 April 2014 sampai 14 Mei 2014. Dugaan korupsi yang dilakukan yakni berawal adanya anggaran Rp 500 juta untuk dana kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011. Dana itu merupakan Bansos dari Dirjen perternakan kementrian pertanian RI, dana itu masuk ke DIPA dinas peternakan dan kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu lalu disalurkan ke Kota Bengkulu yang kemudian dilanjutkan ke kelompok tani. Dana bansos tersebut digunakan untuk penyelamatan 61 ekor sapi dan sisa untuk dana operasional kegiatan, sewaktu dilakukan pengecekan ternyata dana terjadi mark up saat penggunaan dana untuk pembelian harga sapi. Dan saat dilakukan pengecekan fisik hanya ditemukan sapi sebanyak 47 ekor, dan saat diklarifikasi ternyata ada yg sudah mati. Akibatnya, kegiatan bansos yang dilaksanakan kelompok tani \"Karya Tani\" tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 120 juta. (609)
Dua Tsk Sapi Ditahan Jaksa
Sabtu 26-04-2014,11:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,10:59 WIB
BPBD Kota Bengkulu Dirikan Dapur Umum di Tiga Titik Banjir
Senin 06-04-2026,11:15 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Usul 90 Formasi CPNS 2026
Senin 06-04-2026,14:10 WIB
Hujan Semalaman, Puluhan Titik di Kota Bengkulu Terendam Banjir
Senin 06-04-2026,17:04 WIB
Pemkot Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Senin 06-04-2026,16:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Kontes Layanan Honda Regional 2026, Dorong Standar Pelayanan Prima
Terkini
Selasa 07-04-2026,08:42 WIB
Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara, Ganja Dibakar dan Sabu Dilarutkan
Selasa 07-04-2026,08:39 WIB
Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Bengkulu Selatan Keluhkan Penurunan Pembeli
Selasa 07-04-2026,08:34 WIB
Perbaiki Data Penerima Bapang, Bupati Bengkulu Selatan Perintahkan Dinsos Koordinasi dengan DPRD
Selasa 07-04-2026,08:31 WIB
Pastikan Layanan Medis Korban Banjir, Dinkes Provinsi dan Kota Bengkulu Kolaborasi di Lapangan
Selasa 07-04-2026,08:28 WIB