BENGKULU, BE - Baktarudin SP dan Ir Effendi, dua tersangka kasus dugaan korupsi sapi akhirnya dilimpahkan oleh Polres Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Dengan beberapa pertimbangan, kedua tersangka dijebloskan pihak Kejari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malabero, Bengkulu. \"Alasannya sesuai Undang-undang, karena yang bersangkutan tidak mengembalikan keuangan negara yang telah dikorupsi,\" ujar Kepala Kejari Bengkulu Wito SH MHum, saat ekspose, kemarin. Wito mengatakan, terdakwa korupsi juga tidak hanya ditahan saja, tapi uang hasil korupsi juga harus dikembalikan ke negara. Dia menyampaikan akan coba menerapkan UU No 8 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam persidangan kedepan. Hal ini untuk menelusuri asal usul kekayaan terdakwa. \"Kita lihat dulu dalam persidangan, terdakwa kooperatif atau tidak, mengembalikan atau tidak, pada saat putusan JPU punya kewajiban untuk menelusuri harta mereka untuk kemudian kita rampas dan dikembalikan ke negara,\" tegasnya. Untuk diketahui kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Dirjen Perternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu yang dilakukan oleh tersangka Baktarudin SP, selaku anggota tim pembina Provinsi Bengkulu dan Ir Effendi, selaku anggota Tim Teknis Kota Bengkulu. Ir Effendi sudah sempat ditahan di tahanan Polres Bengkulu, sedangkan Baktarudin SP ditahan sebagai tahanan kota. Kini, kedua terdakwa ditahan di Rutan Bengkulu selama 20 hari, terhitung dari 25 April 2014 sampai 14 Mei 2014. Dugaan korupsi yang dilakukan yakni berawal adanya anggaran Rp 500 juta untuk dana kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011. Dana itu merupakan Bansos dari Dirjen perternakan kementrian pertanian RI, dana itu masuk ke DIPA dinas peternakan dan kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu lalu disalurkan ke Kota Bengkulu yang kemudian dilanjutkan ke kelompok tani. Dana bansos tersebut digunakan untuk penyelamatan 61 ekor sapi dan sisa untuk dana operasional kegiatan, sewaktu dilakukan pengecekan ternyata dana terjadi mark up saat penggunaan dana untuk pembelian harga sapi. Dan saat dilakukan pengecekan fisik hanya ditemukan sapi sebanyak 47 ekor, dan saat diklarifikasi ternyata ada yg sudah mati. Akibatnya, kegiatan bansos yang dilaksanakan kelompok tani \"Karya Tani\" tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 120 juta. (609)
Dua Tsk Sapi Ditahan Jaksa
Sabtu 26-04-2014,11:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,15:51 WIB
Tembus Grand Final Liga DMD MNC TV, Karisma Bawa Nama Bengkulu ke Panggung Nasional
Senin 19-10-2026,15:53 WIB
Syamsu Ihwan Nilai Eks Mess Pemda Strategis untuk Kantor Wali Kota dan Pengembangan Kawasan
Senin 19-10-2026,15:44 WIB
Empat Ruas Jalan di Mukomuko Direncanakan Dihotmix, Ini Perkembangan Terbarunya
Senin 19-10-2026,15:59 WIB
Drainase Perumahan Bumi Mas Dibangun, Warga Bentiring Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Senin 19-10-2026,16:03 WIB
Drainase di RT 08 Surabaya Permai 1 Dibenahi, Lingkungan Diharapkan Makin Nyaman
Terkini
Selasa 20-10-2026,15:18 WIB
Ancaman El Niño, Pemprov Bengkulu Larang Buka Lahan dengan Membakar, Kasus ISPA Tembus 15.961
Selasa 20-10-2026,15:16 WIB
Wagub Mian: Korupsi Harus Dicegah dari Keluarga, Gaya Hidup Hedonis Disorot
Selasa 20-10-2026,15:13 WIB
Berkas Dugaan Korupsi Rekrutmen 93 Tenaga Non-ASN RSKJ Soeprapto Dilimpahkan ke Jaksa
Selasa 20-10-2026,11:38 WIB
Demo Ricuh Meluas di Albania, Perdana Menteri Tegas Tolak Mundur
Selasa 20-10-2026,11:34 WIB