Banner HONDA
BPBD

Pemkab Bengkulu Selatan Usul 90 Formasi CPNS 2026

Pemkab Bengkulu Selatan Usul 90 Formasi CPNS 2026

Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan, Fariq Hafizh, S.IP, MM.--

BENGKULUEKSPRESS.COM – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan pembatasan jumlah aparatur, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tetap mengusulkan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026. Langkah ini dilakukan guna menjawab kebutuhan organisasi yang mulai ditinggalkan ASN akibat pensiun.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), usulan kebutuhan CPNS tersebut telah disampaikan ke Kementerian PAN-RB dengan total mencapai 90 formasi jabatan, yang difokuskan pada tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan, Fariq Hafizh, S.IP, MM, menjelaskan bahwa kebutuhan ASN saat ini cukup mendesak. Sejumlah jabatan strategis masih kosong, termasuk dua posisi eselon II yakni Kepala Dinas Dukcapil dan Asisten III, serta tiga jabatan eselon III. Sementara untuk eselon IV masih dalam tahap pendataan.

“Kebutuhan ini untuk mengisi jabatan yang ditinggal pensiun, sekaligus memenuhi kebutuhan organisasi yang belum terisi,” ujarnya.

BACA JUGA:396 Nelayan Bengkulu Selatan Kini Terlindungi Asuransi

BACA JUGA:CJH Bengkulu Selatan Masuk Kloter 5, Berangkat 27 April 2026

Ia menegaskan, prioritas usulan CPNS diarahkan pada jabatan teknis yang selama ini belum tersedia, termasuk kebutuhan tenaga kesehatan spesifik seperti dokter patologi klinik untuk mendukung layanan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

“Prioritas jabatan teknis yang belum ada saat ini, sesuai kebutuhan organisasi. Termasuk tenaga kesehatan seperti dokter patologi klinik,” kata Fariq.

Menurutnya, usulan kebutuhan CPNS tersebut telah difinalisasi dan disampaikan ke pemerintah pusat pada 31 Maret 2026 lalu.

“Usulan sudah di Kemenpan-RB,” tambahnya.

Sementara itu, terkait rencana kebijakan pengurangan ASN, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, Fariq menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk teknis sebagai turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) Tahun 2022.

Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut belum diberlakukan dalam waktu dekat dan baru akan mulai diterapkan pada tahun 2027, sehingga pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian secara bertahap.

 

“Masih menunggu juknis untuk Undang-undang HKPD tahun 2022 yang akan diterapkan pada 2027,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: