Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara, Ganja Dibakar dan Sabu Dilarutkan
Kajari Mukomuko, Dr. Idham Kholid, bersama unsur Polres dan Pemkab menyulutkan api untuk memusnahkan barang bukti ganja di halaman Kantor Kejari, Senin (6/4/2026).-Endi-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Negeri Mukomuko memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan barang bukti perkara pidana.
Hal ini ditunjukkan melalui pemusnahan barang bukti dari 34 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin 6 April 2026.
Kegiatan yang dipusatkan di halaman kantor Kejari Mukomuko ini menjadi tahap akhir dari proses penegakan hukum.
Barang bukti dimusnahkan secara terbuka untuk memastikan seluruh barang ilegal tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Idham Kholid, memimpin langsung proses pemusnahan tersebut.
Kegiatan ini turut disaksikan unsur Polres Mukomuko serta perwakilan OPD Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Bengkulu Selatan Keluhkan Penurunan Pembeli
BACA JUGA:Perbaiki Data Penerima Bapang, Bupati Bengkulu Selatan Perintahkan Dinsos Koordinasi dengan DPRD
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 13 paket sabu seberat 84,06 gram dan 4 paket ganja kering seberat 151,01 gram.
Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu, sementara sabu-sabu dihancurkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender.
Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain juga turut dimusnahkan.
Senjata tajam dan alat yang digunakan dalam tindak kejahatan dipotong menggunakan gerinda, sedangkan telepon genggam dan pakaian dihancurkan serta dibakar.
Kajari Mukomuko menegaskan, pemusnahan terbuka ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menuntaskan setiap perkara. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan efek jera bagi pelaku,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

