Estafet Antre SPBU Pakai Barcode Berbeda, Pengunjal Bio Solar di Bengkulu Tengah Diciduk
Polres Bengkulu Tengah Tangkap Penimbun BBM Subsidi, Ratusan Liter Solar dan Puluhan Jerigen Disita-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM– Praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali dibongkar pihak kepolisian. Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil meringkus seorang pria berinisial NS, warga Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat, yang kedapatan menimbun ratusan liter Bio Solar dengan modus "mengunjal" di sejumlah SPBU.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Susilo, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan sistem barcode MyPertamina secara berulang untuk mengelabui petugas pengisian.
"Tersangka NS mengisi Bio Solar bersubsidi secara berulang menggunakan puluhan barcode yang berbeda di beberapa SPBU dalam satu hari. Strateginya, ia hanya mengisi satu kali di setiap SPBU agar tidak mencurigakan, lalu berpindah ke SPBU lainnya," ujar AKP Susilo, Selasa (7/4/2026).
Setelah melakukan pengisian di SPBU, NS membawa mobil Isuzu Panther miliknya ke tempat sepi untuk memindahkan solar dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan selang plastik.
BBM tersebut kemudian dikumpulkan di kediamannya ke dalam drum besar berkapasitas 200 liter sebelum dijual kembali ke pihak lain dengan harga yang jauh lebih tinggi di atas harga subsidi pemerintah.
BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Ancam Tarik Paksa Mobil Dinas Tak Terawat
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 679 liter Bio Solar. Berikut rincian barang bukti yang disita petugas:
- 14 jerigen (kapasitas 35 liter) berisi masing-masing 33 liter Bio Solar.
- 1 drum warna biru berisi sekitar 165 liter Bio Solar.
- 1 drum warna biru berisi sekitar 30 liter Bio Solar.
- 1 unit mobil Isuzu Panther warna biru dengan Nopol BD 9047 AP.
- Puluhan jerigen kosong dan peralatan selang penyedot.
Akibat perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara serta denda maksimal hingga Rp 500 juta. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan BBM subsidi yang merupakan hak masyarakat luas," tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, NS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penimbun lainnya di wilayah tersebut.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

