KOTA MANNA, BE – Pelaku penggelapan sepeda motor Honda Supra X BD 5269 BM, Cp (18), warga Jalan Bupati Baksir, Ibul, Kota Manna batal berdamai dengan pelapor, Drs Heryadi, PNS di Inspektorat Manna. Pasalnya pemilik sepeda motor itu minta uang damai sebesar Rp 12 juta. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu Hasbi SH didampingi Kanit Reskrim Ipda M Yusman mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, terhadap korban meminta uang kepada pelaku jika mau dicabut laporan atau untuk syarat perdamaian. “Memang ada permintaan korban uang perdamaian sebesar Rp 12 juta jika ingin dicabut laporan dari polisi,” katanya. Menurut, Yusman rincian dari uang Rp 12 juta yakni Rp 8 juta untuk pengganti sepeda motor yang dilarikan pelaku dan Rp 4 juta untuk ganti kerugian selama 2 bulan karena korban tidak bisa menjalankan usahanya lantaran sepeda motor dibawa kabur. Hanya saja, sambung Yusman, pelaku tidak mampu membayar ganti rugi yang ditawarkan korban. Sehingga pelakupun tetap memilih masuk penjara dan siap menjalani proses persidangan. “Pelaku tidak punya uang untuk membayar ganti rugi itu dan dirinya pun lebih memilih masuk penjara,” terang Yusman. Cp pun saat ini resmi menjadi tersangka penggelapan sepeda motor korban dan tetap ditahan di ruang tahanan Mapolsek Kota Manna. Dia bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun. Sekedar mengingatkan, 4 Januari 2014 lalu, pelaku melarikan sepeda motor korban. Padahal pelaku ini bekerja sebagai karyawan tukang antar jemput galon isi ulang air minum di tempat usaha korban. Hanya saja dua hari lalu korban pulan dari Kota Bengkulu dan langsung ditangkap oleh unit Reskrim Mapolsek Kota Manna saat baru tiba di rumahnya dan saat ini sudah mendekam di ruang sel tahanan mapolsek Kota Manna. (369)
Pemilik Motor Minta Uang Rp 12 Juta
Selasa 04-02-2014,18:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :