KEPAHIANG, BE - Ketua Divisi Pengawasan, Panwaslu Kepahiang, Rusman Sudarsono mengemukakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Partai Politik mau pun Calon Legislatif (Caleg) dikarenakan tidak memahami Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). \"Kalau paham dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2013 itu, saya rasa para caleg atau pun Parpol tidak akan mau melakukan pelanggaran. Intinya, masih ada caleg dan Parpol ini belum memahami itu,\" ujarnya. Dikatakannya, pihaknya sangat menyayangkan sekali masih ada Parpol dan caleg yang belum membaca atau pun memahami isi keseluruhan dari PKPU tersebut. \"Kalau masih ada yang melanggar, itu kan indikasi kalau mereka belum mau atau memang tak mau tahu aturan itu. Seandainya saja mereka paham, tentu saja pelanggaran kampenye atau atribut tak akan terjadi,\" jelasnya. Menurutnya, KPU dan Panwaslu akan bersinergi untuk terus memberi pemahaman dan sosialisasi mengenai aturan Pemilu tersebut. \"Sebenarnya, PKPU itu telah jelas dipaparkan. Kemudian, melalui diskusi formal dan non formal, kami sampaikan juga. Dengan tertibnya pelaksanaan Pemilu ini, tentu akan menjadi keuntungan kita bersama,\" terangnya. Ditambahkannya, masyarakat akan risih jika melihat atribut kampanye maupun alat kampanye lainnya yang tidak tertib atau tidak sesuai aturan. \"Pada rakor tentang atribut, kami pun telah sampaikan. Tentu kalau atribut dipasang di semabarang tempat akan merusak pemandangan dan membuat malu masyarakat,\" tandasnya. (505)
Caleg dan Parpol Tidak Paham PKPU
Minggu 15-09-2013,13:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :