BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengingatkan bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat kampanye nanti. Jika dilakukan, maka caleg bersangkutan bisa dipidanakan. \"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012. Dalam pasal 86 huruf h disebutkan bahwa calon anggota dewan dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kantor menggunakan kantor milik pemerintah, kendaraan dinas (Kernas), anggaran dinas dan berbagai failitas negara lainnya untuk kepentingan kampanye. Jika mnggunakan fasilitas negara tersebut untuk berkampanye dapat dikenakan hukuman pidana,\" kata anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan SH, kemarin. Ditegaskan Ediansyah, caleg yang melakukan pelanggaran bisa digugurkan atau dicoret dari bursa pencalonan. Sedangkan bagi yang telah duduk sebagai anggota dewan, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dari jabatan. \"Karena ini pidana, biso dicopot kalau dia sudah menjabat. Tapi, tentu menunggu keputusan yang berstatus hukum tetap,\" ujarnya. Dijelaskannya, bagi Caleg yang memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti jalan protokol, sarana tempat ibadah, sarana pendidikan, kantor pemerintah dan beberapa tempat terlarang lainnya hanya dikenakan sanksi administrasi. Sehingga akan ditegur oleh KPU. Untuk menghindari hal tersebut, lanjutnya, pihaknya bersama KPU akan memberikan sosialisasi agar Caleg tidak ada yang tersandung pidana. Karena sanksinya sangat tegas dan berat. \"Nanti kita berikan sosialisasi melalui Parpolnya masing-masing. Jika masih juga melanggar, apa boleh buat. Karena aturan harus ditegakkan,\" sampainya. (400)
Pakai Fasilitas Negara, Dicopot
Rabu 12-06-2013,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,09:44 WIB
Motor Nenek Digelapkan untuk Judi Online, Pemuda Manna Ditangkap di Warnet
Kamis 09-04-2026,09:26 WIB
Proyek Drainase Pasar Ampera Terkendala Bangunan di Sempadan Jalan
Kamis 09-04-2026,09:00 WIB
Pengembalian Dana THL Belum Tuntas, Fakta Baru Terungkap di Sidang Suap PDAM Bengkulu
Kamis 09-04-2026,09:33 WIB
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Kamis 09-04-2026,09:11 WIB
Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Manna Diamankan Polisi dan Warga
Terkini
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Kamis 09-04-2026,16:34 WIB
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Curat di Ratu Agung Akhirnya Tertangkap di Persembunyian
Kamis 09-04-2026,16:31 WIB
Terkuak! Dugaan ‘Jual-Beli Kursi’ Rekrutmen Non ASN di RSKJ Bengkulu, 40 Saksi Diperiksa
Kamis 09-04-2026,16:29 WIB
Aset Terdakwa Korupsi Tol Bengkulu Disita, Kerugian Negara Rp4 Miliar Belum Dikembalikan
Kamis 09-04-2026,15:55 WIB