BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengingatkan bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat kampanye nanti. Jika dilakukan, maka caleg bersangkutan bisa dipidanakan. \"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012. Dalam pasal 86 huruf h disebutkan bahwa calon anggota dewan dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kantor menggunakan kantor milik pemerintah, kendaraan dinas (Kernas), anggaran dinas dan berbagai failitas negara lainnya untuk kepentingan kampanye. Jika mnggunakan fasilitas negara tersebut untuk berkampanye dapat dikenakan hukuman pidana,\" kata anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan SH, kemarin. Ditegaskan Ediansyah, caleg yang melakukan pelanggaran bisa digugurkan atau dicoret dari bursa pencalonan. Sedangkan bagi yang telah duduk sebagai anggota dewan, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dari jabatan. \"Karena ini pidana, biso dicopot kalau dia sudah menjabat. Tapi, tentu menunggu keputusan yang berstatus hukum tetap,\" ujarnya. Dijelaskannya, bagi Caleg yang memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti jalan protokol, sarana tempat ibadah, sarana pendidikan, kantor pemerintah dan beberapa tempat terlarang lainnya hanya dikenakan sanksi administrasi. Sehingga akan ditegur oleh KPU. Untuk menghindari hal tersebut, lanjutnya, pihaknya bersama KPU akan memberikan sosialisasi agar Caleg tidak ada yang tersandung pidana. Karena sanksinya sangat tegas dan berat. \"Nanti kita berikan sosialisasi melalui Parpolnya masing-masing. Jika masih juga melanggar, apa boleh buat. Karena aturan harus ditegakkan,\" sampainya. (400)
Pakai Fasilitas Negara, Dicopot
Rabu 12-06-2013,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,14:23 WIB
Bupati Mukomuko Lantik 80 Pejabat ASN, Berikut Daftar Lengkap Eselon III, IV dan Fungsional
Kamis 12-03-2026,12:53 WIB
Dugaan Korupsi DD Bandar Agung Terus Didalami, Penyidik Turun Cek Pekerjaan Desa
Kamis 12-03-2026,12:41 WIB
Antisipasi Penimbunan Selama Ramadan, Unit Tipidter Polres BS Sidak Pasar Ampera
Kamis 12-03-2026,13:44 WIB
Kesaksian di Sidang Tipikor, Bebby Hussy Disebut Dermawan, 20 Tahun Bantu Anak Disabilitas
Kamis 12-03-2026,16:58 WIB
Bantu Masyarakat, PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako di Babatan, Air Kemuning dan Padang Ulak Tanjung
Terkini
Kamis 12-03-2026,16:58 WIB
Bantu Masyarakat, PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako di Babatan, Air Kemuning dan Padang Ulak Tanjung
Kamis 12-03-2026,15:58 WIB
Tak Ada Tanggal Merah, Pj Sekda Bengkulu Tegaskan Etos Kerja 25 Jam bagi Pejabat Pemkot
Kamis 12-03-2026,15:51 WIB
Program Sedekah Nasi Bungkus, Pemkot Bengkulu Tebar Ribuan Nasi Bungkus Selama Ramadan
Kamis 12-03-2026,15:44 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Wajib Lunas PKB dan PBB Jika Ingin Cairkan Gaji Ke-13
Kamis 12-03-2026,15:26 WIB