BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengingatkan bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat kampanye nanti. Jika dilakukan, maka caleg bersangkutan bisa dipidanakan. \"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012. Dalam pasal 86 huruf h disebutkan bahwa calon anggota dewan dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kantor menggunakan kantor milik pemerintah, kendaraan dinas (Kernas), anggaran dinas dan berbagai failitas negara lainnya untuk kepentingan kampanye. Jika mnggunakan fasilitas negara tersebut untuk berkampanye dapat dikenakan hukuman pidana,\" kata anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan SH, kemarin. Ditegaskan Ediansyah, caleg yang melakukan pelanggaran bisa digugurkan atau dicoret dari bursa pencalonan. Sedangkan bagi yang telah duduk sebagai anggota dewan, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dari jabatan. \"Karena ini pidana, biso dicopot kalau dia sudah menjabat. Tapi, tentu menunggu keputusan yang berstatus hukum tetap,\" ujarnya. Dijelaskannya, bagi Caleg yang memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti jalan protokol, sarana tempat ibadah, sarana pendidikan, kantor pemerintah dan beberapa tempat terlarang lainnya hanya dikenakan sanksi administrasi. Sehingga akan ditegur oleh KPU. Untuk menghindari hal tersebut, lanjutnya, pihaknya bersama KPU akan memberikan sosialisasi agar Caleg tidak ada yang tersandung pidana. Karena sanksinya sangat tegas dan berat. \"Nanti kita berikan sosialisasi melalui Parpolnya masing-masing. Jika masih juga melanggar, apa boleh buat. Karena aturan harus ditegakkan,\" sampainya. (400)
Pakai Fasilitas Negara, Dicopot
Rabu 12-06-2013,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,13:58 WIB
Sidang Latifa Memanas, Kuasa Hukum Tolak Hasil Audit dan Pertanyakan Status Auditor Eksternal
Selasa 30-06-2026,09:08 WIB
Jangan Tebang Pohon! Perdagangan Karbon Adalah Masa Depan Ekonomi Hijau Surabaya dan Jawa Timur
Selasa 30-06-2026,13:56 WIB
Kasus Investasi Bodong Yeyen Berpotensi Berkembang, Korban Minta Dugaan TPPU Diusut
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB
Polres Mukomuko Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Kriminalitas hingga Premanisme
Selasa 30-06-2026,14:02 WIB
Audit Eksternal Perkuat Dugaan Penggelapan CV Mandiri Sejahtera, Nilai Kerugian Lebihi Hasil Audit Internal
Terkini
Selasa 30-06-2026,15:21 WIB
Desa di Bengkulu Segera Nikmati Penguatan Listrik, Pemprov, ESDM dan PLN Berpacu Tuntaskan Kendala Lisdes 2026
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB
Polres Mukomuko Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Kriminalitas hingga Premanisme
Selasa 30-06-2026,14:31 WIB
Tingkatkan Kualitas Data Pembangunan, 10 OPD Pemkot Bengkulu Ikuti Pembinaan Statistik Sektoral
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Selasa 30-06-2026,14:19 WIB