Saksi Bongkar Fee 18–20 Persen Proyek dari PT CMC di Rejang Lebong
Sidang korupsi Rejang Lebong--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang lanjutan perkara OTT KPK terkait dugaan ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong kembali mengungkap fakta mengenai komitmen fee proyek. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (27/8/2026), saksi dari PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) mengungkap adanya pembicaraan fee hingga 20 persen untuk sejumlah pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Perkara tersebut menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi dari PT CMC, perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan dan pengelolaan limbah.
Keenam saksi tersebut yakni Sendy Hargiyanto, Charles Nimantara, Iwan Pangandjaja, Tjhin Herman Budiono, Dian Putri Bungsu selaku Sales Marketing PT CMC, serta Razi Hardianto.
Salah satu keterangan yang menjadi sorotan datang dari Dian Putri Bungsu. Di hadapan majelis hakim, Dian mengungkap awal mula dirinya berkomunikasi dengan pihak yang memiliki kedekatan dengan Muhammad Fikri Thobari.
Dian mengaku merupakan teman Intan Larasati, istri Fikri. Dari hubungan tersebut, Dian kemudian meminta bantuan Intan agar dirinya dapat berkomunikasi dengan Fikri yang ketika itu masih menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong.
BACA JUGA:Modus Ajak Jalan ke Pantai, Penjual Cilok di Mukomuko Cabuli Anak di Bawah Umur
BACA JUGA:HKG PKK ke-54, Helmi Hasan Tegaskan Kader PKK Harus Jadi Pelopor Perubahan Sosial
Tujuannya, kata Dian, untuk bersilaturahmi sekaligus memperkenalkan produk PT CMC.
Namun, komunikasi tersebut tidak langsung dilakukan dengan Fikri. Dian justru lebih dulu berkomunikasi dengan Dadi Tama yang disebut sebagai orang kepercayaan Fikri.
Dari komunikasi tersebut, Fikri kemudian datang ke kantor PT CMC untuk melihat langsung produk yang ditawarkan perusahaan. Setelah pertemuan itu, komunikasi berlanjut antara Dian dan Dadi Tama. Dalam komunikasi tersebut mulai muncul pembahasan mengenai besaran fee proyek.
Dian menyebut angka fee yang dibicarakan berada di kisaran 18 hingga 20 persen. Saat JPU mendalami maksud pembicaraan tersebut, Dian membenarkan adanya komitmen fee.
“Itu memang ada komitmen,” ujar Dian dalam persidangan.
Di Rejang Lebong, PT CMC kemudian mendapatkan tiga pekerjaan, yakni proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Water Treatment Plant (WTP), dan septic tank. Nilai keseluruhan pekerjaan tersebut mencapai miliaran rupiah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

