Winarno menegaskan, PNS tidak perlu menunggu surat edaran khusus dari pemerintah daerah untuk mematuhi aturan disiplin.
“Dasar hukumnya sudah ada dan berlaku secara nasional. Jadi, jangan sampai muncul anggapan bahwa aturan disiplin belum berlaku hanya karena belum ada surat edaran daerah. Setiap PNS tetap wajib menjalankan tugas dan menaati jam kerja,” tutup Winarno. (**)