Banner HONDA

Acuh Pengisian Data Manajemen Talenta, ASN Mukomuko Terancam Terhambat Promosi Jabat

Acuh Pengisian Data Manajemen Talenta, ASN Mukomuko Terancam Terhambat Promosi Jabat

Acuh Pengisian Data Manajemen Talenta, ASN Mukomuko Terancam Terhambat Promosi Jabat--

BENGKULUEKSPRESS.COM — Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko diminta tidak menganggap remeh pengisian data pribadi pada aplikasi sistem kepegawaian MyASN. Pasalnya, sikap acuh dan keterlambatan melengkapi berkas digital tersebut berpotensi mengganggu pemetaan karier hingga menutup peluang promosi jabatan para pegawai.

​Langkah tegas ini diambil Pemkab Mukomuko mengingat pemerintah daerah akan segera melakukan pemaparan (ekspos) resmi penerapan sistem manajemen talenta ASN di tingkat kabupaten. Namun, hingga saat ini masih cukup banyak pegawai yang belum memperbarui maupun memastikan keakuratan data kepegawaian mereka.

​Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Winarno, menyampaikan teguran keras sekaligus peringatan terbuka bagi seluruh aparatur sipil yang masih lalai merapikan rekam jejak digitalnya

​"Kami menemukan masih cukup banyak pegawai yang pasif dan belum menuntaskan pengisian data manajemen talenta. Tolong dipahami, data ini bukan sekadar arsip tumpukan kertas, melainkan penentu masa depan karier Saudara sendiri. Jika datanya kosong atau tidak lengkap, jangan salahkan sistem apabila nama Saudara tercoret dari bursa promosi jabatan," tegas Winarno. 

BACA JUGA:Biaya Nikah di Mukomuko: Akad di KUA Gratis, di Luar KUA Rp600 Ribu

BACA JUGA:Pernah Ambruk Diterjang Banjir, Pemasangan Rangka Jembatan Lubuk Selandak Dilanjutkan

​Winarno menegaskan bahwa kepatuhan ini merupakan instruksi mengikat yang berlandaskan hukum kuat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mukomuko Nomor 800/1324/E.3/VIII/2026 dan telah dipertegas ulang melalui instruksi Sekretaris Daerah.

​Penerapan sistem manajemen talenta ini dirancang untuk membabat habis praktik nepotisme dan kedekatan emosional dalam pengangkatan jabatan publik. Melalui sistem ini, kualitas dan kapasitas setiap pegawai diukur secara ilmiah dan transparan.

​Pemetaan dilakukan melalui pengukuran sistematis pada dua sumbu utama, yakni rekam jejak kinerja nyata dan potensi pengembangan diri. Parameter ketat yang dinilai mencakup capaian kinerja utama, kualifikasi pendidikan, sertifikasi kompetensi, rekam jejak integritas, hingga penilaian umpan balik 360 derajat dari rekan kerja serta atasan.

​"Nanti seluruh hasil penilaian objektif itu kita masukkan ke dalam pola sembilan kotak talenta (nine-box grid). Dari kotak-kotak inilah Pemkab Mukomuko menyusun rencana suksesi kepemimpinan. Jadi, siapa yang berkinerja unggul dan datanya valid, dialah yang berhak naik jabatan tanpa perlu mengandalkan titipan atau alur birokrasi lama," jabarnya.

​Melalui edaran kepala daerah, seluruh instansi dan jajaran atasan langsung juga diwajibkan memberikan penilaian kinerja secara jujur dan objektif, serta melaporkan seluruh penugasan khusus pegawai, termasuk status Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh).

​Mengakhiri keterangannya, Kepala BKPSDM Mukomuko menginstruksikan seluruh ASN untuk segera menyelesaikan verifikasi mandiri sebelum batas waktu ekspos daerah dimulai.

​"Segera buka aplikasi MyASN dan lengkapi seluruh riwayat jabatan, pendidikan, serta penghargaan yang pernah diraih. Kami tidak akan memberikan toleransi waktu tambahan bagi pegawai yang sengaja menunda-nunda. Keakuratan data ini adalah bentuk tanggung jawab dan profesionalisme seorang aparatur," tutup Winarno. (**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait