Pemkot Bengkulu Masih Tunggu Juknis Pusat soal Pengangkatan P3K Menjadi ASN
Achrawi--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat terkait kabar pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Achrawi, mengatakan Pemkot Bengkulu pada prinsipnya menyambut baik kebijakan tersebut. Namun, pelaksanaannya masih harus menunggu kepastian regulasi dan juknis dari pemerintah pusat.
Menurut Achrawi, juknis tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan, termasuk menentukan langkah dari sisi penganggaran.
“Pada prinsipnya kita menyambut baik. Tetapi secara teknis kita masih menunggu aturan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” ujar Achrawi.
BACA JUGA:Inflasi Kota Bengkulu September 2026 Capai 3,05 Persen
BACA JUGA:Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 278 Gram Sabu Disita
Ia menjelaskan, apabila juknis resmi telah diterbitkan, Pemkot Bengkulu akan segera mempelajari ketentuan tersebut dan menyesuaikannya dengan kemampuan anggaran daerah.
Kebijakan tersebut juga menjadi perhatian bagi para P3K, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Namun hingga saat ini, Pemkot Bengkulu belum menerima ketentuan teknis yang dapat dijadikan dasar untuk proses lebih lanjut.
“Kalau juknisnya sudah keluar, tentu langsung kita proses dan tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sampai hari ini secara teknis belum ada, jadi kita masih menunggu,” jelasnya.
Achrawi menegaskan, Pemkot Bengkulu akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat setelah regulasi dan juknis resmi diterima. Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian, termasuk dari aspek kemampuan keuangan daerah.
Dengan demikian, proses pengangkatan maupun penyesuaian status P3K masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat sebelum dapat ditindaklanjuti secara teknis oleh Pemkot Bengkulu.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

