Banner HONDA

Jam Mengajar Guru Jadi Sorotan, Pemkab Mukomuko Kaji Penataan Antar-Sekolah

Jam Mengajar Guru Jadi Sorotan, Pemkab Mukomuko Kaji Penataan Antar-Sekolah

Jam Mengajar Guru Jadi Sorotan, Pemkab Mukomuko Kaji Penataan Antar-Sekolah--

BENGKULUEKSPRESS.COM – Persoalan pembagian jam mengajar guru di Kabupaten Mukomuko menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko. Pemerintah daerah kini mengkaji penataan tenaga pendidik antar-sekolah sebagai salah satu upaya mengatasi ketimpangan jam mengajar sekaligus memastikan kebutuhan guru di setiap sekolah terpenuhi.

Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah guru menyampaikan keluhan melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mukomuko. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya guru yang mengalami kekurangan jam mengajar, termasuk guru yang telah berstatus sertifikasi.

Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena pemenuhan jam mengajar berkaitan dengan beban kerja guru serta keberlangsungan hak yang diterima guru bersertifikasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Marjohan, mengatakan pemerintah daerah tidak ingin persoalan tersebut hanya dilihat dari kondisi satu sekolah. Pemkab perlu melihat kebutuhan tenaga pendidik secara menyeluruh untuk mengetahui sekolah mana yang masih kekurangan guru dan sekolah mana yang memiliki tenaga pendidik dengan jam mengajar belum optimal.

“Kita akan melihat kondisi guru di sekolah-sekolah secara keseluruhan. Bisa saja ada sekolah yang kekurangan guru, sementara di sekolah lain masih ada guru yang jam mengajarnya belum terpenuhi. Ini yang perlu kita kaji agar distribusinya lebih sesuai kebutuhan,” ujar Marjohan.

BACA JUGA:Sayuran Cepat Layu? Ini Cara Menyimpannya agar Tetap Segar

BACA JUGA:Daging di Kulkas Cepat Berubah Bau? Begini Cara Menyimpannya

Menurutnya, pemetaan kebutuhan tenaga pendidik menjadi penting sebelum pemerintah menentukan langkah penataan. Kebutuhan tersebut akan dilihat berdasarkan kondisi masing-masing sekolah, termasuk jumlah peserta didik, rombongan belajar dan kebutuhan mata pelajaran.

Dengan pemetaan tersebut, pemerintah memiliki dasar yang lebih jelas untuk menentukan kemungkinan penataan guru antar-sekolah.

Marjohan menegaskan, penataan tenaga pendidik tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap langkah harus mempertimbangkan kompetensi dan bidang tugas guru serta kebutuhan sekolah yang bersangkutan.

“Kita tidak bisa langsung memindahkan guru tanpa melihat kebutuhan dan kesesuaian bidangnya. Semuanya harus berdasarkan data supaya kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Pemkab Mukomuko juga memberikan perhatian terhadap guru yang telah memiliki sertifikasi. Pemerintah daerah tidak ingin penyelesaian kekurangan tenaga pendidik di satu sekolah justru berdampak terhadap pemenuhan jam mengajar guru di sekolah lainnya.

Karena itu, penataan nantinya harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan sekolah dengan beban kerja masing-masing guru.

“Guru yang sudah sertifikasi tentu menjadi perhatian. Jangan sampai kita menyelesaikan persoalan di satu sekolah, tetapi kemudian menimbulkan masalah bagi guru di sekolah lain. Semuanya harus dihitung secara proporsional,” tegas Marjohan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait