DPRD Mukomuko Soroti Outsourcing di OPD, Tugas PPPK Paruh Waktu Dipertanyakan
Komisi I DPRD Mukomuko meminta OPD mengevaluasi tugas PPPK paruh waktu dan penggunaan tenaga outsourcing sesuai kebutuhan serta kemampuan anggaran.--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko menyoroti penggunaan tenaga outsourcing di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), sementara tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di beberapa OPD dinilai belum jelas.
Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah, ST, meminta pemerintah daerah mengevaluasi penugasan pegawai agar sesuai dengan kebutuhan organisasi dan beban kerja masing-masing perangkat daerah.
Ia menyoroti pekerjaan pendukung, seperti pengarsipan dan pramusaji, yang masih menggunakan tenaga outsourcing. Di sisi lain, penugasan PPPK paruh waktu di sejumlah OPD dinilai perlu diperjelas.
Menurut Armansyah, pimpinan OPD harus memastikan setiap pegawai memiliki tugas dan tanggung jawab yang terukur. Kejelasan tersebut juga diperlukan sebagai dasar penilaian kinerja dan evaluasi kebutuhan tenaga kerja.
“Kalau memang tidak ada job-nya, sebaiknya diberhentikan. Jangan sampai hanya karena sudah menjadi PPPK paruh waktu kemudian terus diperpanjang, sementara pekerjaannya tidak jelas,” tegas Armansyah, Jumat (9/10/2026).
BACA JUGA:Jelang Pilkades 2026, Kapolres Mukomuko Ingatkan Potensi Konflik Beda Dukungan
BACA JUGA:Rombak Manajemen PDAM Tirta Hidayah, Wali Kota Bengkulu Soroti Kualitas Air Bersih
Armansyah juga mengingatkan agar penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tidak sekadar memenuhi kebutuhan administrasi. Penilaian kinerja harus menggambarkan pekerjaan yang benar-benar dilakukan pegawai.
Ia meminta OPD terbuka menyampaikan kondisi riil penugasan pegawai dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko untuk mencari solusi.
Jika PPPK paruh waktu masih dibutuhkan, tetapi penempatannya belum sesuai dengan kebutuhan OPD tertentu, pemerintah daerah dapat mengevaluasi kemungkinan redistribusi ke perangkat daerah yang masih kekurangan tenaga. Langkah tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Kalau tidak ada job, jangan SKP-nya dipaksakan. OPD harus terbuka menyampaikan kondisi sebenarnya dan segera berkoordinasi dengan BKPSDM untuk mencari solusi,” ujarnya.
Selain penugasan, Komisi I DPRD Mukomuko meminta perpanjangan surat keputusan (SK) PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan evaluasi yang objektif. Pertimbangannya meliputi kebutuhan tenaga kerja, hasil penilaian kinerja, ketentuan kepegawaian, dan kemampuan keuangan daerah.
Armansyah mengingatkan agar perpanjangan SK tidak dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil perangkat daerah. Menurutnya, keputusan tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan belanja pegawai.
“Jangan sampai PPPK yang tidak punya job tetap diperpanjang SK-nya. Kalau begitu, tentu akan menambah beban keuangan daerah. Kondisi keuangan daerah saat ini juga masih mengalami defisit,” katanya.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

