PNS Mukomuko Diingatkan, Jangan Live Streaming Saat Jam Kerja
Winarno--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko diingatkan tidak menggunakan jam kerja untuk melakukan live streaming atau aktivitas media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Winarno, M.Pd, menegaskan bahwa setiap PNS memiliki kewajiban menjalankan tugas dan menaati ketentuan jam kerja. Aktivitas pribadi tidak boleh sampai mengganggu pekerjaan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai waktu yang seharusnya digunakan untuk bekerja justru dipakai untuk kepentingan pribadi. PNS itu memiliki tanggung jawab kedinasan yang harus diselesaikan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Winarno.
Ia menjelaskan, penggunaan media sosial selama jam kerja perlu dilihat dari dampaknya terhadap pelaksanaan tugas. Sebab, tidak semua aktivitas melalui media sosial otomatis menjadi pelanggaran disiplin.
BACA JUGA:ODOL Masih Ditemukan di Mukomuko, Dishub Ingatkan Bahaya Rem Blong
BACA JUGA:Mukomuko Punya Peta Indikatif Konservasi dan Stok Karbon, Ini yang Dibidik Pemkab
Namun, apabila live streaming atau kegiatan pribadi lainnya menyebabkan pegawai mengabaikan pekerjaan, tidak menaati jam kerja, atau mengganggu pelayanan, maka hal tersebut dapat menjadi persoalan disiplin.
“Kalau digunakan untuk streaming yang isinya bukan untuk menunjang kinerja, tentu harus dilihat dari sisi kedisiplinannya. Apalagi jika dilakukan saat jam kerja dan sampai mengganggu pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Winarno mengingatkan, perkembangan media sosial tidak boleh menjadi alasan bagi PNS untuk mengesampingkan kewajiban sebagai aparatur pemerintah.
Menurutnya, setiap pegawai harus mampu membedakan waktu untuk kepentingan pribadi dan waktu untuk menjalankan tugas kedinasan.
“Silakan memanfaatkan media sosial secara bijak. Tetapi, ketika sudah masuk jam kerja, kewajiban sebagai PNS harus menjadi prioritas. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan pelayanan justru harus menunggu karena pegawainya sibuk dengan aktivitas pribadi,” katanya.
Ketentuan mengenai disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan tersebut mewajibkan PNS masuk kerja, menaati ketentuan jam kerja, serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Pelaksanaan aturan itu diperkuat dengan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Di Kabupaten Mukomuko, pengawasan kedisiplinan pegawai dilakukan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Atasan langsung dan pimpinan unit kerja bertanggung jawab memastikan pegawai menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

