PNS Mukomuko Diingatkan, Jangan Live Streaming Saat Jam Kerja
Winarno--
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang. BKPSDM bersama Inspektorat dapat terlibat sesuai kewenangan apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
Winarno menegaskan, PNS tidak perlu menunggu surat edaran khusus dari pemerintah daerah untuk mematuhi aturan disiplin.
“Dasar hukumnya sudah ada dan berlaku secara nasional. Jadi, jangan sampai muncul anggapan bahwa aturan disiplin belum berlaku hanya karena belum ada surat edaran daerah. Setiap PNS tetap wajib menjalankan tugas dan menaati jam kerja,” tutup Winarno. (**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

