Banner HONDA

Pemkab Mukomuko Dukung PPPK Penuh Waktu, tetapi Minta Kejelasan Siapa yang Menanggung Gaji

Pemkab Mukomuko Dukung PPPK Penuh Waktu, tetapi Minta Kejelasan Siapa yang Menanggung Gaji

Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Winarno, saat menjelaskan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.--

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko berharap gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang nantinya diangkat menjadi penuh waktu tidak sepenuhnya dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Winarno, menyebut kebutuhan tambahan gaji diperkirakan besar. Pemkab juga belum menerima petunjuk resmi dari pemerintah pusat soal perubahan status itu.

Winarno mengakui soal pendanaan perlu diperjelas sebelum perubahan status dilaksanakan. Menurutnya, Pemkab tidak mempermasalahkan jika pusat membuka peluang pengangkatan, karena kebijakan itu bisa berdampak positif bagi kesejahteraan pegawai. Namun dukungan itu perlu disertai kepastian siapa yang menanggung gaji.

“Kalau penggajiannya diakomodasi dalam APBN, tentu pemerintah daerah akan sangat mendukung sekali. Tetapi kalau dibebankan sepenuhnya kepada daerah, tentu sangat berat,” kata Winarno, Rabu (13/10/2026).

Ia menjelaskan, jumlah PPPK paruh waktu di Mukomuko mencapai ribuan orang, sehingga perubahan status serentak akan berpengaruh pada kebutuhan anggaran daerah. Menurut Winarno, penghasilan pegawai yang kini berkisar Rp1 juta berpotensi naik setelah diangkat menjadi penuh waktu, sesuai ketentuan yang nanti berlaku. Kebutuhan itu juga akan menjadi pengeluaran rutin tiap tahun.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Usulan Rp9 Miliar untuk Gedung Metrologi Legal ke Kemendag

BACA JUGA:Raih Penghargaan Investasi di BRIEF, Dedy Wahyudi Jamin Perizinan Usaha di Bengkulu Gratis

“Jumlahnya ribuan. Kalau seluruhnya menjadi penuh waktu, kebutuhan untuk penggajiannya tentu sangat besar. Ini harus diperhitungkan supaya tidak membebani keuangan daerah,” ujarnya.

Winarno menilai tanpa kejelasan sumber pembiayaan, perubahan status berpotensi menambah tekanan terhadap APBD Mukomuko, sebab daerah juga harus membiayai pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. Karena itu, Pemkab berharap kebijakan pengangkatan disertai pengaturan pendanaan yang jelas dari pusat.

Winarno mengatakan BKPSDM Mukomuko belum menerima petunjuk resmi mengenai tahapan, persyaratan, maupun waktu pelaksanaan perubahan status. Pemkab belum bisa memastikan apakah pengangkatan dilakukan serentak atau melalui mekanisme tertentu.

“Untuk sekarang belum ada kepastian kapan pengangkatannya. Kita masih menunggu informasi dan keputusan resmi dari pemerintah pusat,” kata Winarno.

Ia memastikan Pemkab tetap mendukung kebijakan yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu, tetapi berharap keputusan nanti mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Kita pada prinsipnya mendukung. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana mekanisme penggajian dan pembiayaannya nanti,” kata Winarno.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait