Tak Perlu Surat Pengantar, Ini Cara Pindah Faskes BPJS Antar-Kota via Mobile JKN
Tak Perlu Surat Pengantar, Ini Cara Pindah Faskes BPJS Antar-Kota via Mobile JKN-istimewa-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Peserta BPJS kesehatan kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpindahan fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama termasuk bagi masyarakat yang berpindah tempat tinggal ke kota lain. Proses perubahan fasilitas kesehatan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS kesehatan. \
Kemudahan ini menjadi solusi bagi peserta yang ingin menyesuaikan lokasi fadil kesehatan dengan domisili baru. Dengan demikian masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk mengurus administrasi secara langsung apabila persyaratan perpindahan dapat di penuhi melalui aplikasi
Adapun proses pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) BPJS Kesehatan seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga ke kota lain dapat dilakukan langsung secara online melalui aplikasi Mobile JKN tanpa memerlukan surat pengantar atau berkas fisik apa pun.
BACA JUGA:Viral! Ini 6 Cara Bikin Konten Tempel Teks Facebook Pakai ChatGPT dan CapCut
BACA JUGA:Midnight Delivery Hadir, iPhone 18 Pro Bisa Sampai Rumah Pukul 02.00 WIB
Langkah-Langkah Pindah Faskes di Mobile JKN
- Buka & Login Aplikasi Mobile JKN
Masuk menggunakan NIK/Nomor Kartu BPJS dan kata sandi Anda.
- Pilih Menu "Perubahan Data Peserta"
Di halaman utama, pilih ikon Perubahan Data Peserta.
- Pilih Anggota Keluarga
Pilih nama peserta/anggota keluarga yang ingin dipindahkan lokasi faskesnya.
- Pilih Faskes Tingkat I
Tekan pada opsi Fasilitas Kesehatan Tingkat I.
- Atur Lokasi Baru
- Pilih Provinsi dan Kabupaten/Kotatujuan Anda yang baru.
- Pilih Fasilitas Kesehatan (Puskesmas/Klinik) yang diinginkan di kota baru tersebut.
- Pilih Alasan Perubahan
Pilih alasan kepindahan, misalnya “Pindah Domisili"
- Konfirmasi & Verifikasi OTP
Sistem akan mengirimkan kode verifikasi (OTP) melalui SMS ke nomor HP yang terdaftar atau via email. Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan perubahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

