“Intinya, jangan memaksakan kendaraan membawa muatan di luar kapasitasnya. Tertib muatan bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk melindungi keselamatan diri sendiri, pengguna jalan lainnya, dan menjaga jalan agar tetap awet,” tutupnya.
Melalui gerakan “Tertib Muatan, Aman di Jalan”, Dishub Mukomuko mengajak seluruh pelaku usaha dan pengemudi angkutan barang untuk memastikan dimensi serta daya angkut kendaraan sesuai ketentuan dalam buku uji. (**)