Wajib Buat Jalan Sendiri

Rabu 01-05-2013,11:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu mewajibkan perusahaan tambang batu bara membuat jalan sendiri atau jalur khusus untuk  mengangkut hasil tambang, sehingga tidak merusak jalan umum.  Dalam Perda yang baru disahkan, perusahaan batu bara atau angkutan batu bara diberi waktu dua tahun agar membuat jalan khusus batu bara. \"Perusahaan wajib membuat jalan sendiri atau jalur khusus untuk mengangkut hasil tambang. Maksimal dua tahun setelah peraturan ini diundangkan,\" kata mantan Ketua Panitia Khusus DPRD Provinsi Firdaus Jaelani, kemarin. Kewajiban membuat jalan sendiri sangat penting untuk melindungi jalan umum  yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. \"Seperti pertambangan di Pulau Kalimantan, perusahaan membuat jalan sendiri,\" katanya. Selain kewajiban membuat jalan sendiri atau jalur khusus untuk angkutan hasil  tambang, perusahaan juga diminta merealisasikan dana jaminan reklamasi usaha pertambangan. \"Karena dari hasil studi lapangan anggota Pansus, banyak perusahaan tidak merealisasikan reklamasi pada areal yang sudah ditambang,\" katanya. Firdaus mengatakan kebijakan daerah itu akan mengatur tentang tata kelola  pertambangan yang lebih ramah lingkungan. Pemprov Bengkulu memang membutuhkan investasi untuk meningkatkan  kesejahteraan masyarakat. Namun, kaidah lingkungan juga perlu menjadi perhatian khusus sebab dari  tinjauan anggota Pansus ke beberapa perusahaan tambang, eksploitasi sumber daya alam tidak mengindahkan daya dukung lingkungan. \"Pansus merekomendasikan kepada pemerintah agar mengevaluasi  izin usaha pertambangan tujuh perusahaan yang dinilai telah merusak  lingkungan,\" katanya. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Ir Moch Karyamin  mengatakan kewajiban membuat jalan sendiri itu akan disosialisasikan kepada perusahaan pertambangan.  \"Peraturan daerah ini akan disosialisasikan kepada perusahaan pertambangan selama setahun sebelum diundangkan,\" katanya.  Ia mengatakan jika tidak ada masukan dari APBB tentang kebijakan daerah itu,  artinya mereka setuju dan menerima Perda tersebut. (100)

Tags :
Kategori :

Terkait