BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial HJ (22), warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Pelimpahan dari penyidik Polresta Bengkulu ini dilakukan pada Selasa (28/10/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban, seorang siswi SMA, melaporkan HJ yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya secara berulang kali. Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan sebanyak tujuh kali di dua lokasi berbeda (hotel dan rumah kos).
Kepada wartawan, HJ mengakui telah mengenal korban melalui media sosial dan menjalin hubungan asmara singkat selama sekitar satu bulan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Terhadap tersangka, jaksa akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu,” jelas Rusydi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Rusydi, seraya mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak di media sosial.(**)