“Tidak ada yang namanya pemecatan. Yang benar adalah berakhirnya masa kontrak kerja sesuai perjanjian. Bahkan kami juga memberikan hak pesangon kepada pegawai kontrak tersebut,” sebut Ade
“Tidak ada yang namanya pemecatan. Yang benar adalah berakhirnya masa kontrak kerja sesuai perjanjian. Bahkan kami juga memberikan hak pesangon kepada pegawai kontrak tersebut,” sebut Ade