Pemprov Bengkulu Angkat Bicara Soal Polemik Karyawan Bank Bengkulu

Selasa 07-10-2025,14:57 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu akhirnya angkat bicara terkait polemik sejumlah karyawan Bank Bengkulu yang diberhentikan. Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, Ana Tasia Pase, SH, MH, menjelaskan bahwa sebagai salah satu pemegang saham dan pemilik Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu, Pemprov memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab dalam pengawasan dan pengelolaan bank tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau dari pemerintah provinsi sendiri, terkait Bank Bengkulu, kita mengikuti aturan yang sudah ada. Pemberhentian atau pemutusan kontrak itu dilakukan sesuai dengan perjanjian yang berlaku. Jadi itu harus dipahami bersama," ujar Ana Tasia saat dikonfirmasi

BACA JUGA:Kisruh SMAN 5, Pemprov Bengkulu Tegaskan Sudah Lakukan Tindakan Korektif Sesuai Rekomendasi Ombudsman

BACA JUGA:Gubernur, Kajati, Kapolda Hingga Tokoh Nasional Asal Bengkulu Akan Terima Gelar Adat dari BMA

Ia menegaskan, Pemprov Bengkulu tidak ikut campur secara langsung dalam keputusan internal bank, namun tetap berpegang pada prinsip hukum dan perjanjian yang telah disepakati.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan, menurutnya, dapat menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.

"Kalau ada yang tidak senang, silakan melalui proses hukum yang tersedia. Sebagai pemegang saham, Pemprov Bengkulu tetap mengikuti perjanjian yang ada. Apalagi fakta-fakta terkait Bank Bengkulu ini juga sudah muncul dalam persidangan, dan hal itu tidak bisa diabaikan karena kalau diabaikan justru bisa dianggap pembiaran," tambahnya.

Ana juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut merupakan hubungan perdata dan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan. Ia meminta semua pihak memahami konteks hukum yang berlaku.

"Perlu dipahami, ini bukan diberhentikan, tapi kontraknya memang berakhir dan tidak diperpanjang," tegasnya.

Selain itu, Ana menjelaskan bahwa efisiensi anggaran juga menjadi salah satu pertimbangan manajemen Bank Bengkulu dalam mengambil keputusan tersebut.

"Sekarang kan juga ada efisiensi anggaran. Kalau karyawan terlalu banyak, tentu tidak efektif bagi anggaran perusahaan. Itu juga bisa menjadi pertimbangan pihak Bank Bengkulu,” ungkapnya.

Ia menegaskan, posisi Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap netral dan berada di tengah, serta berkomitmen menegakkan aturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pemerintah Provinsi Bengkulu berdiri di tengah dan akan menegakkan aturan sebagaimana mestinya,” tutup Ana Tasia.

Terpisah, Pindiv Corsec Bank Bengkulu, Ade Mahfud, menjelaskan bahwa seluruh pegawai kontrak tersebut resmi bekerja sejak 16 September 2024 hingga 16 September 2025.

Dengan berakhirnya periode tersebut, manajemen memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak, setelah melalui evaluasi menyeluruh terkait kebutuhan organisasi.

Kategori :