Banner HONDA
BPBD

Terhimpit HGU PT API, Petani Mukomuko Hadapi Ketidakpastian Lahan: “Kami Berkebun untuk Hidup”

Terhimpit HGU PT API, Petani Mukomuko Hadapi Ketidakpastian Lahan: “Kami Berkebun untuk Hidup”

Terhimpit HGU PT API, Petani Mukomuko Hadapi Ketidakpastian Lahan: “Kami Berkebun untuk Hidup”--

BENGKULUEKSPRESS.COM– Konflik pemanfaatan lahan di kawasan hutan Kabupaten Mukomuko kembali mencuat. Ratusan petani yang tergabung dalam kelompok tani hutan kini menghadapi ketidakpastian hukum setelah lahan yang mereka kelola selama bertahun-tahun masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Persoalan ini mengemuka dalam audiensi antara masyarakat dan DPRD Kabupaten Mukomuko, Selasa 31 Maret 2026. Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keresahan atas status lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka, namun kini beririsan dengan izin konsesi perusahaan.

Perwakilan kelompok tani hutan, Dedi Riansyah, mengatakan masyarakat telah lebih dahulu mengelola lahan tersebut sebelum perusahaan mengantongi izin pada Februari 2017.

“Kami sudah lama berkebun di sana, bahkan sebelum perusahaan masuk. Kami hidup dari hasil kebun itu. Kami bukan perambah, kami hanya ingin bertahan hidup,” ujar Dedi.

Ia mengungkapkan, selama ini masyarakat tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait pemberian izin konsesi. Mereka baru mengetahui keberadaan perusahaan setelah aktivitas operasional mulai berjalan di lapangan.

BACA JUGA:Jadi Saksi Nikah Warga, Jadwal Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Sampai Penuh

BACA JUGA:Wacana Sekolah Daring 1 April Batal, Disdikbud Kota Bengkulu Tegaskan KBM Tetap Tatap Muka

“Kami tidak pernah dilibatkan atau diberi tahu. Tiba-tiba sudah ada perusahaan dengan izin resmi, sementara kami sudah lebih dulu mengelola lahan itu,” katanya.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat dihadapkan pada persoalan legalitas. Lahan yang sebelumnya dikelola secara turun-temurun kini masuk dalam kawasan hutan yang telah memiliki izin usaha, sehingga aktivitas warga berpotensi dinilai melanggar hukum.

Di sisi lain, upaya untuk mendapatkan pengakuan legal melalui skema perhutanan sosial belum membuahkan hasil. Salah satu kendala utama adalah tidak adanya Naskah Kerja Sama Kemitraan (NKK) antara masyarakat dan pihak perusahaan.

“Untuk bisa masuk skema perhutanan sosial, kami diminta membuat kemitraan. Tapi sampai sekarang tidak ada NKK. Tanpa itu, proses kami tidak bisa lanjut,” jelas Dedi.

Kondisi ini menempatkan masyarakat dalam posisi dilematis: tetap bertahan berarti berisiko secara hukum, sementara meninggalkan lahan berarti kehilangan sumber ekonomi utama.

Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, yang memimpin audiensi tersebut, mengakui persoalan yang dihadapi masyarakat tidak sederhana. Menurutnya, konflik ini merupakan pertemuan antara kepentingan hukum, investasi, dan kebutuhan dasar masyarakat.

“Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat. Kita tidak ingin kawasan hutan rusak, namun di sisi lain masyarakat juga butuh ruang untuk bertahan hidup,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait