Banner HONDA
BPBD

Tak Lagi Imbauan, Pemprov Bengkulu Wajibkan Kendaraan Pelat Luar Balik Nama

Tak Lagi Imbauan, Pemprov Bengkulu Wajibkan Kendaraan Pelat Luar Balik Nama

Herwan Antoni--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mengambil langkah lebih tegas dalam menertibkan kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayahnya.
Tidak lagi sekadar imbauan, pemerintah kini melakukan pendekatan administratif melalui penyuratan resmi kepada perusahaan-perusahaan.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota hingga ke tingkat bawah.
“Semua akan kita surati. Selanjutnya bupati dan wali kota yang akan menindaklanjuti sampai ke jajaran bawah, termasuk perusahaan,” ujarnya.
Pendekatan ini dilakukan secara berjenjang hingga kecamatan, kelurahan, dan desa agar menjangkau seluruh pemilik kendaraan non-BD.
Kebijakan ini bertujuan agar kendaraan yang beroperasi di Bengkulu segera melakukan balik nama ke pelat BD, sehingga pajaknya dapat berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.
Sebagai bentuk stimulus, Pemprov Bengkulu juga memberikan insentif berupa potongan biaya balik nama hingga 50 persen.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Klarifikasi Isu Biro Umum, Pastikan Tak Ada Pelanggaran

BACA JUGA:Puluhan Karyawan PT AIP di Seluma Dirumahkan, Perusahaan Hentikan Operasi 31 Maret 2026

“Ini bukan hanya untuk meningkatkan pajak daerah, tapi juga membantu masyarakat. Kita beri keringanan 50 persen khusus untuk kendaraan pelat luar,” jelas Herwan.
Program ini akan dimaksimalkan pada momentum Idulfitri, dengan masa pelaksanaan selama satu bulan.
“Kita beri waktu satu bulan di momen Idulfitri ini. Siapa pun, termasuk perusahaan seperti Indomaret dan lainnya, yang kendaraannya beroperasi di Bengkulu, silakan manfaatkan,” tambahnya.

Selama ini, banyak kendaraan operasional perusahaan di Bengkulu masih menggunakan pelat luar daerah, sehingga potensi pajak belum optimal.

Pemprov pun akan menggencarkan sosialisasi melalui media massa dan media sosial guna meningkatkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha.

“Ini upaya bersama. Selain memberikan keringanan, kita juga ingin mendorong kontribusi nyata terhadap pajak daerah,” tutup Herwan.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: