Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu Meluas, Kejati Tetapkan Tiga Tersangka TPPU

Rabu 16-07-2025,21:33 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tiga tersangka baru atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketiga tersangka tersebut adalah Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan selaku Direktur PT Tigadi Lestari, dan Satriadi Benggawan yang menjabat Komisaris perusahaan yang sama. Sebelumnya, ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penkum Ristianti Adriani, menyampaikan bahwa hasil pengembangan perkara korupsi tersebut mengungkap adanya upaya pencucian uang dari hasil kejahatan.

“Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa hasil korupsi digunakan untuk membeli sejumlah aset. Oleh karena itu, selain dijerat pasal korupsi, mereka juga dikenakan pasal TPPU,” ujar Danang, Selasa (16/7).

BACA JUGA:Mega Mall dan PTM Ternyata Dikuasai Swasta Sepenuhnya, Kejati Bengkulu Hadirkan Ahli Kemendagri

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Segera di Launching, Pemprov Bengkulu Optimalkan Persiapan

Penyidik menemukan bahwa sebagian dana hasil pengelolaan Mega Mall dan PTM dialihkan ke berbagai bentuk investasi di luar Bengkulu. Sejumlah aset milik para tersangka yang berada di Palembang telah disita. Hingga kini, proses pelacakan terhadap kekayaan lainnya masih terus dilakukan.

“Kami masih mendalami aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Kasus ini akan terus berkembang,” tegas Danang.

Setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU, ketiganya kembali ditahan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu di Rutan Malabero.

Kasus ini bermula dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu yang semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004, kemudian diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB tersebut lalu dipecah menjadi dua, masing-masing untuk Mega Mall dan PTM, lalu diagunkan ke bank. Namun setelah kredit bermasalah dan mengalami tunggakan, sertifikat tersebut kembali diagunkan ke bank lain, hingga menimbulkan utang kepada pihak ketiga.

Ironisnya, sejak bangunan tersebut dikelola oleh pihak swasta, tidak pernah ada setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Perbuatan ini diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai hampir Rp 200 miliar.(**)

Kategori :