BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan taringnya dalam upaya penegakan hukum. Pada Selasa (24/6/2025), penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan SH, MH. Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan masih berlangsung saat berita ini diturunkan.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Dewan Provinsi Bengkulu, terhitung sejak tahun 2022 hingga 2024 yang diduga belum dibayarkan atau bermasalah.
BACA JUGA:Usut Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM, Kejati Bengkulu Periksa Mantan Kepala BPN Kota di Bandung
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari penyidik Kejati Bengkulu terkait kasus apa yang tengah ditangani secara detail dalam penggeledahan ini.
Sebelum melaksanakan penggeledahan, sekitar dua minggu terakhir penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah memeriksa puluhan Tenaga Harian Lepas (THL), Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat di Dewan Provinsi Bengkulu, hingga mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga.(**)