BENGKULUEKSPRESS.COM – Permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dalam kasus dugaan korupsi pengadaan obat di RSUD Mukomuko tahun 2016–2020, telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Putusan ini menjadi final bagi lima terdakwa yang kini harus menjalani hukuman sesuai dengan vonis Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Dalam putusan Nomor 4859 K/Pid.Sus/2025 yang mengacu pada Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP, majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Yohanes Priya menyatakan tidak menerima permohonan kasasi dari jaksa. Dengan demikian, putusan di tingkat banding menjadi kekuatan hukum tetap bagi para terdakwa.
BACA JUGA:Kasus Korupsi PAD Mega Mall-PTM Bengkulu Memanas: Kejati Siap Tetapkan Tersangka Baru
BACA JUGA:Normalisasi Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai Dimulai, Kapal Keruk Raksasa Mulai Bekerja
Berikut rincian hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bengkulu, yang kini dikuatkan MA:
- Dr. Tugur Anjastiko: Divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta subsider 10 bulan kurungan.
- Andi Fitriadi: Dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp120 juta subsider 8 bulan kurungan.
- Afridinata: Dihukum 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp34 juta subsider 3 bulan.
- Harnovi: Divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, dan wajib membayar uang pengganti Rp70 juta subsider 5 bulan.
- Khalik Noprianto: Dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp35 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meskipun vonis pidana pokok tidak berubah dari putusan tingkat banding, Mahkamah Agung menetapkan nilai uang pengganti kerugian negara sesuai dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Kuasa hukum para terdakwa, Hotma T. Sihombing, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa satu terdakwa, Herman Faisal, masih menunggu keluarnya putusan dari Mahkamah Agung.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Joni Mesra, tetap menjalani hukuman berdasarkan putusan sebelumnya karena tidak ada pengajuan banding maupun kasasi dari pihak jaksa.
“Iya, kami sudah terima putusan dari MA. Memang ada penyesuaian terkait uang pengganti kerugian negara, dan saat ini kami masih menanti putusan satu terdakwa lagi,” ujar Hotma.(*)