HONDA BANNER

Yakup Hasibuan Tegaskan Izin Coal Getting PT RSM Sah Sejak Awal, Permen ESDM 5/2021 Jadi Dasar Kuat

Yakup Hasibuan Tegaskan Izin Coal Getting PT RSM Sah Sejak Awal, Permen ESDM 5/2021 Jadi Dasar Kuat

Yakup Hasibuan-IST-

BENGKULUEKSPRES.COM - Polemik izin coal getting dalam perkara dugaan korupsi tambang yang menjerat Bebby Hussy terus bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun dari kubu pembela terdakwa, menegaskan aktivitas pertambangan telah memiliki dasar hukum yang jelas sejak awal.

Penasihat hukum Bebby Hussy, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa kegiatan coal getting PT Ratu Samban Mining telah tercantum secara eksplisit dalam dokumen Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2022.

“Di dalam IUJP tahun 2022 itu sudah jelas tertulis bahwa salah satu detail pekerjaan yang boleh dilakukan adalah coal getting,” tegas Yakup. 

Tak hanya bersandar pada IUJP, pihaknya juga mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021. Menurut Yakup, regulasi tersebut secara resmi mengatur dan mencantumkan aktivitas mineral getting dan coal getting dalam lampirannya.

“Permen 5 Tahun 2021 itu resmi dan berlaku. Di lampirannya juga disebutkan soal mineral getting dan coal getting. Jadi sebenarnya cukup jelas,” ujarnya.

BACA JUGA:Ada Praktik Jual Beli Lahan Parkir di Pasar Panorama, Begini Tindakan Pemkot Bengkulu

BACA JUGA:Destita Gandeng Stakeholder Bengkulu, Bahas Kesiapan Kesehatan Haji dan Implementasi UU Kesehatan Mental

Keberadaan izin dan regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam menilai legalitas aktivitas yang dipersoalkan. Yakup menilai, selama kegiatan dijalankan berdasarkan izin yang sah dan regulasi yang berlaku, maka secara administratif aktivitas itu tidak bisa serta-merta dianggap melanggar hukum.

Di sisi lain, ia juga menyoroti soal pembagian kewenangan dalam operasional tambang. Menurutnya, pengaturan dokumen kerja dan operasional merupakan domain pemilik IUP, bukan semata-mata kontraktor pelaksana di lapangan. Poin ini dinilai krusial untuk membedakan tanggung jawab hukum masing-masing pihak.

Sidang lanjutan perkara ini masih berproses. Majelis hakim nantinya akan menguji secara menyeluruh apakah dasar izin yang disampaikan tim kuasa hukum benar-benar relevan dengan konstruksi dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.(**)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait