Kejati Bengkulu Pasang Plang Penyitaan di Mega Mall dan PTM, Terkait Dugaan Korupsi Kebocoran PAD

Jumat 23-05-2025,16:13 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

‎BENGKULUEKSPRES.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi melakukan penyitaan terhadap aset Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) pada Jumat sore (23/5/2025). Penyitaan ditandai dengan pemasangan plang oleh tim penyidik Kejati sebagai langkah lanjutan dalam proses hukum dugaan kasus korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan dua pusat perbelanjaan tersebut.

‎Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, menjelaskan bahwa pemasangan plang penyitaan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah sebelumnya hanya dilakukan penyitaan secara administratif.

‎Ya, kita lakukan penyitaan. Kemarin baru sebatas administrasi, dan sekarang kita lanjutkan dengan pemasangan plang penyitaan di lokasi," ujar Danang saat diwawancarai, Jumat (23/5/2025).

‎dilakukan penyitaan, Danang menegaskan bahwa aktivitas para pedagang di Mega Mall dan PTM tetap berjalan normal.

BACA JUGA:Setelah Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Bang Ken Angkat Bicara

BACA JUGA:Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar, Jaksa Geledah Rumah Ahmad Kanedi Terkait Dugaan Korupsi PAD Mega Mall

"‎Pedagang masih bisa beroperasi seperti biasa. Tidak ada perubahan, kita hanya melakukan penyitaan sebagai bagian dari proses hukum," tambahnya.

‎‎Namun, hingga saat ini Kejati Bengkulu belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait aliran keuangan dan mekanisme retribusi di kedua lokasi tersebut yang diduga menjadi sumber kebocoran PAD.

‎‎Dalam perkembangan kasus ini, Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan mantan Wali Kota Bengkulu sekaligus mantan anggota DPD RI dua periode, Ahmad Kanedi, sebagai tersangka utama. Namun, penyidik membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan pendalaman penyidikan.

‎Dugaan kebocoran PAD yang menjadi dasar kasus ini mencuat karena sejak tahun 2004, Mega Mall dan PTM diduga tidak memberikan kontribusi sepeser pun ke kas daerah. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan pun sangat besar, diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

‎Langkah penyitaan ini menjadi tonggak penting dalam upaya Kejati Bengkulu mengusut tuntas kasus korupsi yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade dan merugikan keuangan daerah secara signifikan.(ang)

Kategori :