Tidak ada perbedaan dalam hukum ziarah kubur, baik itu dilakukan di makam yang berada di dalam kota maupun di luar kota.
Tujuan utama dari ziarah kubur tetap sama, yaitu untuk mengingatkan akan kehidupan akhirat, melembutkan hati, serta mendoakan mereka yang telah meninggal dunia.
"Tidak ada pengecualian dari Nabi Muhammad SAW dalam melaksanakan ziarah kubur, wanita pun disunnahkan untuk melakukannya. Namun Rasulullah SAW mengutuk orang-orang yang sering-sering ziarah kubur," jelasBuya Yahya.
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad bin Hambal, terdapat larangan bagi seseorang yang melakukan ziarah kubur secara berlebihan.
Rasulullah SAW hanya mengutuk wanita yang terlalu sering berziarah kubur, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kesedihan berlarut-larut atau praktik yang tidak sesuai dengan syariat.
"Kemudian Allah SWT melarang wanita yang sangat sering melakukan ziarah kubur kemudian mengambil dan menjadikannya sebagai mesjid," kata Buya Yahya.
Larangan bagi wanita yang terlalu sering melakukan ziarah kubur mungkin berkaitan dengan beberapa faktor, seperti kesibukan dalam rumah tangga, aspek keamanan, serta potensi merepotkan suami mereka.
BACA JUGA:Apakah Sholat Sah? Ketika Kurang Rakaat dan Tak Sujud Sahwi, Ini Kata Buya Yahya
BACA JUGA:Perkara Sunnah Ini Sering Ditinggalkan Imam saat Sholat Berjamaah, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang hukum ziarah kubur sebelum Ramadhan. Semoga bermanfaat.(*)