BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan jemaah haji dan petugas haji terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan optimal bagi jemaah sebelum keberangkatan dan setelah kembali ke tanah air.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Eka Natalina Setiani, menegaskan bahwa sejak 2017, syarat kepesertaan JKN telah membawa dampak positif bagi jemaah haji. Tahun ini, Kementerian Agama kembali mewajibkan kepesertaan JKN aktif bagi seluruh jemaah haji reguler sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pengisian kuota dan pelunasan biaya haji 2025.
"Kesehatan jemaah haji dan petugas haji adalah prioritas utama. Dengan Program JKN, mereka bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa khawatir biaya," ujar Eka, Senin (20/02).
BACA JUGA:Tahap Uji Coba, Mulai 1 November Buat SIM Wajib Memiliki Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif
BACA JUGA:Begini Cara Memulihkan Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan
Fasilitas dan Akses JKN bagi Jemaah Haji
- Jemaah dapat mengakses riwayat kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan penanganan medis saat darurat di Tanah Suci.
- Pendaftaran JKN bisa dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA (0811-8-165-165) atau Aplikasi Mobile JKN.
- Jika status JKN tidak aktif akibat tunggakan, jemaah bisa mengaktifkan kembali melalui layanan New REHAB 2.0 atau Care Center 165.
BPJS Kesehatan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong untuk mempersiapkan 6 puskesmas dan 2 rumah sakit sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi jemaah haji.
"Kami berharap semua jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat agar ibadah haji lebih aman dan nyaman," tutup Eka.(**)