Bagi mereka yang belum mengganti puasa hingga datangnya bulan Ramadhan berikutnya, selain tetap wajib mengqadha, juga diwajibkan membayar fidyah.
Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud dikalikan dengan jumlah hari puasa yang belum diganti.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai ukuran satu mud untuk pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah ukuran satu mud setara dengan 543 gram bahan makanan pokok seperti beras atau gandum.
Sedangkan untuk pendapat Hanafiyah ukuran satu mud berukuran sekitar 815,39 gram.
Selain itu, terdapat perbedaan pandangan mengenai kewajiban fidyah bagi yang menunda qadha hingga Ramadhan yaitu pendapat pertama menyatakan bahwa penundaan qadha tidak mewajibkan fidyah, baik karena alasan tertentu (udzur) maupun tidak.
Sedangkan untuk pendapat kedua memberikan rincian hukum lebih lanjut yaitu jika penundaan disebabkan oleh uzur yang sah, maka fidyah tidak diwajibkan. Kemudian jika penundaan dilakukan tanpa uzur, maka fidyah menjadi kewajiban.
Jika seseorang tidak mengetahui secara pasti jumlah hari puasa yang ditinggalkan, maka dianjurkan untuk mengambil jumlah maksimal yang mungkin. Lebih baik mengganti puasa dalam jumlah lebih banyak daripada kurang.
BACA JUGA:Amalan Agar Mendapatkan Rezeki Melimpah, Ustaz Adi Hidayat: Meskipun Kerja Biasa-Biasa Saja
Menjalankan qadha puasa melebihi jumlah yang ditinggalkan juga dianggap sebagai ibadah sunnah yang dapat menambah pahala.
Oleh karena itu, jika ragu dengan jumlah hari yang harus diganti, sebaiknya menambahnya sebagai langkah kehati-hatian.
Misalnya, jika memperkirakan memiliki utang puasa sekitar 8 hari tetapi tidak yakin, maka disarankan untuk menambah jumlah hari puasa qadha agar lebih aman.
Sementara itu, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan cara melunasi utang puasa sebelum datangnya bulan Ramadhan bagi mereka yang masih memiliki kewajiban qadha dari tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Ustaz Adi Hidayat dalam suatua ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Shirathal Mustaqim.
"Seorang umat muslim yang tidak sempat berpuasa karna hal-hal yang tidak bisa dipaksakan karena sakit dan lainnya, bisa mengganti dengan hari lain sebelum Ramadhan selanjutnya," terang Ustaz Adi Hidayat.
Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya: