Intip Yuk Keuntungan Ambil Kredit Mobil Syariah

Kamis 16-01-2025,21:05 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Jamal Maarif

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kredit mobil syariah atau yang juga sering disebut pembiayaan syariah, bisa menjadi salah satu pilihan tepat untuk Anda yang ingin mempunyai mobil tetapi terkendala dengan dana. Membeli mobil secara kredit memang banyak diminati karena tidak terlalu memberatkan dan dianggap lebih mudah. Terlebih saat ini sudah ada sistem kredit yang dapat diajukan secara syariah.

Dengan adanya kredit mobil secara syariah semacam ini, tentu dapat menjadi alternatif untuk Anda yang mengedepankan prinsip Islami. Sebab, skema dari kredit mobil ini dapat memberi banyak kemudahan serta keuntungan tersendiri.

BACA JUGA:Ini Dia Manfaat Uap Air Panas untuk Wajah dan Cara Tepat Mendapatkannya

Apa Itu Kredit Mobil Syariah?
Kredit mobil secara syariah merupakan sebuah fasilitas pembiayaan untuk perorangan maupun badan usaha dimana bisa melakukan peminjaman sejumlah uang dengan tujuan pembelian mobil dengan waktu cicilan pembayaran yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Istilah yang digunakan untuk kesepakatan di dalam kredit syariah adalah akad. Transaksi syariah juga mempunyai sembilan jenis akad. Secara umum, pembiayaan mobil syariah menggunakan akad jenis murabahah sebagai bentuk kesepakatannya.

Akad murabahah ditetapkan dengan mekanisme jual beli barang yang terdapat pertambahan margin sebagai keuntungan yang didapatkan pihak penyedia pembiayaan. Kredit mobil menggunakan akad murabahah mempunyai rukun dan syarat yang harus Anda penuhi, diantaranya adanya pihak lembaga pembiayaan, pembeli dan supplier. Kemudian mobil yang akan di akadkan, tujuan akad lalu juga proses akad.

BACA JUGA:Penanganan Sederhana Sakit Kepala di Rumah dan Obat Alaminya

Keuntungan Kredit Mobil Syariah
Sebelum Anda memutuskan mengajukan kredit mobil secara syariah, sangat penting untuk tahu beberapa keuntungan yang diberikan oleh jenis kredit ini. Berikut, di antaranya:

1. Cicilan Bulanan Bersifat Tetap
Di dalam skema pembiayaan mobil syariah, cicilan yang harus Anda bayarkan per bulannya bersifat tetap. Dalam artian, besar cicilan setiap bulan mulai dari awal hingga akhir tetap sama dan tidak mengikuti suku bunga Bank Indonesia yang bisa saja berubah sewaktu-waktu.

2. Tidak Ada Unsur Bunga
Dari perspektif Islam, untuk nominal uang utang piutang yang dikembalikan tentu saja harus sama dengan nominal yang dipinjamkan. Hal ini menjadi alasan mengapa skema dari pembiayaan mobil syariah tidak membebankan bunga pada peminjam.

BACA JUGA:Inilah Jenis Penyakit Kelenjar Tiroid yang Perlu Diwaspadai

Namun, sebagai keuntungannya sistem syariah yang digunakan adalah nisbah atau bagi hasil. Untuk besarannya tentu saja yang sudah disepakati bersama, hal ini berlaku sesuai dengan akad sampai masa perjanjian pembiayaan berakhir.

3. Sumber Dana yang Dijamin Halal
Anda juga tak perlu khawatir lagi tentang sumber dana pada kredit mobil syariah. Semua proses dan juga sistem yang dijalankan di dalam kredit syariah dari awal sampai akhir ini halal. Sebab, sumber dananya sudah disesuaikan syariat dan juga hukum Islam.

Lembaga pembiayaan syariah tentunya memperoleh sumber dana dari modal yang disetorkan para pemegang saham, kemudian juga dari cadangan serta laba yang ditahan. Bahkan juga dana yang tercatat di dalam rekening bagi hasil. Selain itu, kredit syariah juga menggunakan deposito mudharabah, produk giro wadiah dan juga tabungan para nasabah untuk sumber dananya dari pihak ketiga.

BACA JUGA:Masa Pendaftaran Seleksi P3K Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari

4. Alokasi Denda Untuk Hal yang Positif
Anda yang menarik dari kredit mobil secara syariah ini adalah sanksi keterlambatan pembayaran akan disumbangkan untuk lembaga sosial. Hal ini disebut dengan istilah ta’zir, dimana denda keterlambatan tersebut akan disalurkan sebagai dana kebajikan sebagai bentuk sanksi bagi nasabah agar lebih disiplin di dalam menjalankan kewajibannya.

Pihak lembaga keuangan syariah boleh menerapkan sanksi yang berupa denda dan untuk besarannya juga sudah ditentukan. Hal ini akan dibebankan untuk nasabah yang mampu membayarkan kewajiban secara tepat waktu. Sementara untuk nasabah yang belum mampu membayarkan cicilannya karena suatu kondisi tertentu tidak dikenakan sanksi keterlambatan.(bee)

Kategori :