BENGKULUEKSPRESS.COM – Dua desa di Provinsi Bengkulu, terancam tidak mendapatkan alokasi dana desa pada tahun 2025.
Alasan kedua desa ini tak dapat alokasi dana desa lantaran dalam penggunanya terdapat praktik yang menyebabkan harus berhadapan dengan proses hukum
Adapun desa tersebut yakni berada di Kabupaten Kepahiang dan kabupaten Lebong.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto, menyatakan pihaknya masih akan memastikan dan menelusuri informasi tersebut.
"Kami akan telusuri dengan baik dan berkomunikasi terkait persoalan ini. Sampai saat ini, saya belum mendapatkan laporan resmi mengenai apa permasalahan pastinya," ujar Siswanto, Jumat (10/1/2025).
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Buka Seleksi Petugas Haji Daerah 2025, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Program Bantu Rakyat Antarkan Helmi - Mian Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu
Menurutnya, evaluasi dan pengecekan langsung ke lapangan akan dilakukan agar informasi yang diperoleh lebih akurat.
"Kita belum turun ke lapangan, nanti akan dicek langsung agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan," tambahnya.
Selain itu, Siswanto juga menyoroti bahwa penghentian alokasi dana desa akan sangat merugikan masyarakat setempat.
Dana desa yang biasanya digunakan untuk pembangunan, program padat karya, dan kegiatan gotong royong, memberikan dampak langsung kepada masyarakat dalam bentuk pekerjaan dan peningkatan fasilitas desa.
"Yang paling dirugikan adalah masyarakat. Walaupun uang itu tidak diserahkan langsung, program-program pembangunan yang mereka nantikan jadi terhenti. Ini sangat disayangkan," imbuhnya.
Guna mencegah hal serupa terulang, Dinas PMD akan meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap perangkat desa.
Siswanto menekankan pentingnya kesadaran penuh dari para pemimpin desa dalam mengelola dana desa.
"Evaluasi bersama dengan dinas PMD kabupaten akan dilakukan. Kami tidak akan bosan melakukan pembinaan agar program pembangunan bisa berjalan dengan baik tanpa menimbulkan konflik atau permasalahan hukum," tegasnya.