HONDA BANNER
BPBD

Dana Desa Rindu Hati Diselewengkan Rp 892 Juta, Tiga Terdakwa Hadapi Dakwaan Berlapis

Dana Desa Rindu Hati Diselewengkan Rp 892 Juta, Tiga Terdakwa Hadapi Dakwaan Berlapis

Sidang kasus dana desa melibatkan 3 terdakwa perangkat Desa Rindu Hati-Anggi-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi mendakwa tiga perangkat Desa Rindu Hati dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016–2021. Ketiganya diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 892 juta.

Tiga terdakwa tersebut yakni ST. Mukhlis, Kepala Desa Rindu Hati periode 2016–2021 yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2024–2029, Sesi Suarsi selaku Kaur Keuangan Desa, dan Herwanda selaku Sekretaris Desa. Mereka didakwa dalam sidang perdana yang digelar pada Senin, 9 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Bengkulu pada majelis khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury, SH, MH.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, SH, MH, menjelaskan bahwa ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis karena dinilai bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

BACA JUGA:Rp 44,09 Miliar Uang Tunai Dipamerkan di HAKORDIA 2025, Bukti Pemulihan Kerugian Negara oleh Kejati Bengkulu

BACA JUGA:Satpol PP Kota Bengkulu Cabut Reklame Ilegal di 'Misi Memburu Reklame'

“Hari ini kita melakukan sidang dakwaan dengan tiga terdakwa. Mereka kita dakwa dengan pasal berlapis karena telah merugikan negara sebesar Rp 892 juta dari anggaran Dana Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung,” ujar Rianto.

JPU mendakwa para terdakwa dengan dua jenis dakwaan, yakni dengan fakwaan Primair

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP dan dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Menurut JPU, perbuatan melawan hukum dilakukan melalui beberapa cara, markup laporan pembayaran gaji perangkat desa laporan dibuat seolah seluruh gaji dibayarkan penuh, namun faktanya tidak.

Pekerjaan fisik desa tidak sesuai spesifikasi (spek) beberapa bangunan dilaporkan selesai tetapi temuan menunjukkan sebagian tidak selesai, bahkan ada yang tidak sesuai ukuran.

“Perbuatan para terdakwa meliputi pengerjaan tidak sesuai spek, gaji pegawai yang dimarkup. Atas perbuatannya negara merugi ratusan juta rupiah,” jelas Rianto.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sesi Suarsi dan ST. Mukhlis, Hafif, SH, menilai dakwaan JPU belum jelas dan dinilai masih menerapkan unsur-unsur yang dianggap kabur.

Pihaknya menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Senin mendatang.

“Kami akan mengajukan eksepsi karena dakwaan yang dibacakan jaksa kami anggap samar,” tegas Hafif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: