BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang putusan terhadap terdakwa SH (46) seorang oknum guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Bengkulu dalam perkara asusila terhadap muridnya sendiri, pada (17/12/2024).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong SH, MH, terdakwa SH diputus dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda 30 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.
Di dalam persidangan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa yakni statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang guru yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi para siswanya.
Namun, ada pula untuk hal-hal yang meringankan terdakwa seperti selama persidangan dirinya masih ingin berubah menjadi lebih baik lagi dan ia sebagai tulang punggung keluarga dengan 3 anak.
BACA JUGA:Dijanjikan Diterima Kerja di Bank Bengkulu Oleh Oknum PNS, Warga Kota Bengkulu Tertipu Rp50 Juta
BACA JUGA:Ciptakan Kamtibmas Tetap Kondusif, Samapta Polresta Bengkulu Patroli di Beberapa Lokasi Strategis
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Widya Timur SH, MH, menanggapi dengan positif putusan dari Majelis Hakim terhadap kliennya karena ia menganggap putusan tersebut sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
"Kalau menurut kami sebagai penasihat hukum, kalau dilihat dari perbuatannya putusan dari hakim itu bersesuaian, namun memang bisa lebih rendah lagi. Tapi kita harus hormati putusan dari majelis hakim, mungkin mereka mempunyai pertimbangan lain," ujar Widiya Timur, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut Widiya menambahkan, untuk langkah kedepannya terkait dengan putusan tersebut, pihak terdakwa masih pikir-pikir selama 7 hari kedepan.
"Untuk tanggapan dari pihak keluarga terdakwa untuk putusan tadi mereka masih pikir-pikir," kata Widiya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda 30 juta rupiah dikurangi masa tahanan.(ang)