Banner HONDA
BPBD

Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun

Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun

Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pemanfaatan lahan di Kota Bengkulu, pada Kamis (12/3/2026). 

Salah satu terdakwa, Ahmad Kanedi, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Ahmad Kanedi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Namun dalam perkara ini muncul perbedaan pandangan di antara Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terhadap dua hakim anggota lainnya.

Dalam pendapatnya, Ketua Majelis Hakim menilai bahwa sertifikat tanah milik pemerintah daerah berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak boleh dipindahtangankan ataupun dijadikan jaminan. Ia juga berpendapat bahwa tindakan pihak PT Tigadi Benggawan yang menjaminkan sertifikat untuk memperoleh kredit seharusnya diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Operasi Pekat Nala I 2026, Polisi Bongkar Judi, Premanisme hingga Penimbunan BBM

BACA JUGA:Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR

Selain itu, dalam pertimbangannya disebutkan bahwa tidak ada aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang dijaminkan oleh PT Tigadi Lestari maupun PT Dwisaha Selaras Abadi. Atas dasar itu, Ketua Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa seharusnya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bengkulu.

Meski demikian, karena terjadi perbedaan pendapat, Majelis Hakim melakukan mekanisme voting. Hasilnya, dua hakim anggota menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Selain Ahmad Kanedi, enam terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman dengan rincian sebagai berikut:

1. Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 147 miliar, dengan subsider 2 tahun penjara.

2. Chandra D. Putra, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu, divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.

3. Hariadi Benggawan, Direktur PT Tigadi Lestari, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

4. Satriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari, divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait